Cimanggung, BOMEN NEWS.com – Mediasi antara kuasa hukum ahli waris almarhum Emod dengan Kepala Desa Sindanggalih di gelar. Di Kantor Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (9/5/2025). Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas revisi Surat Kematian Emod yang belum juga di tandatangani oleh Kepala Desa. Meski telah di ajukan lebih dari dua minggu lalu.
Mediasi di hadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Sindanggalih Edi, S.H., Kasipem Kecamatan Cimanggung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sindanggalih. Hadir pula ahli waris almarhum Emod, kuasa hukum Advokat Galih Faisal, S.H., M.H. beserta rekan, serta Ketua GMPI Kabupaten Sumedang, Dani Nugraha, dan jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Galih Faisal menyoroti lambatnya proses revisi Surat Kematian yang hanya berkaitan dengan kesalahan penulisan nama. Dalam surat yang diajukan, tertulis nama “Emod bin Irwani”, padahal seharusnya adalah “Emod bin Irnawi”, sebagaimana tertera pada batu nisan.
“Mengapa perbaikan nama almarhum dalam Surat Kematian begitu sulit di proses? Ini hanya revisi kecil, tapi sampai sekarang belum juga di tandatangani. Ada apa sebenarnya?” tegas Galih.
Galih juga mempertanyakan apakah ada pihak lain selain kepala desa yang berwenang menandatangani surat tersebut. Menanggapi hal itu, Kasipem Kecamatan Cimanggung menjelaskan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) juga memiliki kewenangan untuk menandatanganinya.
Setiap kali ahli waris mendatangi Kepala Desa untuk menindaklanjuti revisi, mereka selalu mendapat pertanyaan tentang tujuan penggunaan surat tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya menghambat pelayanan administrasi.
Di ketahui, antara ahli waris almarhum Emod dan Pemerintah Desa Sindanggalih sedang bersengketa. Terkait dugaan penyerobotan tanah milik keluarga Emod oleh Desa Sindanggalih, yang di gunakan oleh SDN Cikandang. Desa mengklaim telah membeli tanah tersebut, namun klaim itu belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dugaan kami, Kepala Desa sengaja menahan tanda tangan karena khawatir surat ini akan di gunakan. Untuk menggugat kepemilikan tanah,” ungkap Galih kepada awak media.
Sebagai hasil dari mediasi, di sepakati bahwa Kepala Desa di berikan waktu hingga Jumat pekan depan untuk memutuskan apakah akan menandatangani revisi Surat Kematian tersebut. Pertemuan di tutup dalam suasana aman dan kondusif. (*)