PAI Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum melalui Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Uncategorized24 Dilihat
banner 468x60

Kota Bandung, BOMEN News.com –
Pengadilan Tinggi Bandung kembali menjadi saksi sejarah dalam perjalanan dunia hukum Indonesia. Pada Selasa, 22 April 2025, Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menggelar acara Penyumpahan Advokat yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Acara ini menjadi wujud nyata dari dedikasi PAI dalam melahirkan generasi advokat yang berintegritas, progresif, dan berpihak pada keadilan rakyat.

Para advokat yang di sumpah secara resmi telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan etika profesi. Untuk menjalankan tugas mulia sebagai pembela keadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Prosesi penyumpahan ini bukan sekadar formalitas. Namun simbol penyerahan tanggung jawab besar kepada para advokat untuk menjaga marwah hukum di tengah tantangan zaman.

banner 336x280

Ketua Umum DPP PAI, Dr. Sultan Junaidi, SH, M.Sy., Ph.D., menyampaikan orasi kebangsaan yang menyentuh dan membakar semangat:

> “Hari ini kita tidak hanya mencetak advokat baru, kita sedang mengukuhkan pejuang-pejuang hukum yang siap menjadi benteng terakhir keadilan. Dunia hukum kita butuh pencerahan, dan PAI hadir untuk menjawab tantangan itu. Jangan pernah tunduk pada kuasa uang dan tekanan kekuasaan. Tunduklah hanya pada hukum dan hati nurani!”

Kehadiran para pengurus pusat dan daerah turut memperkuat semangat kebersamaan dan soliditas organisasi. Hadir dalam acara ini antara lain:

Sekretaris Jenderal DPP PAI, Pablo Putra Benua

Bendahara Umum, Rayie Utami dan Susan Lie

Wakil Sekjen, Rangga Abadi Putra

Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) PAI Jawa Barat, H. Herwan Budiah, SH., MH.

Suasana semakin meriah dengan dukungan dan harapan dari seluruh jajaran kepengurusan, keluarga besar para advokat, serta tokoh-tokoh hukum yang hadir. Mereka bersatu dalam satu tekad: membangun peradaban hukum Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat.

Penyumpahan ini di akhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Advokat, pembacaan ikrar, serta pembekalan etika profesi. PAI kembali menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi, tetapi panggilan jiwa untuk membela hak-hak warga negara yang kerap terabaikan. (*)

Sumber: DPP PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA (PAI)
Website: [www.pai.or.id]
Email: info@pai.or.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *