Subang, BOMEN NEWS.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Februari hingga Maret 2025. Pengungkapan ini di sampaikan dalam konferensi pers yang di gelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu (23/4/2025), di pimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Dari pengungkapan tersebut, di amankan 17 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Rinciannya, 6 orang tersangka kasus sabu-sabu dan 11 orang terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Barang bukti yang di sita antara lain 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor.
Kapolres Subang menyampaikan bahwa modus operandi yang di gunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung. Para pelaku di tangkap di sembilan kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang.
Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. (H. Ade Bom)