Kota Bandung, BOMEN News.com –
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Yang di duga di lakukan oleh seorang dokter pelajar berinisial P.A.P., yang tengah menempuh pendidikan spesialis anestesi. Di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Rabu, (9/4/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini mencuat. Setelah korban, seorang wanita berinisial F.H., melapor ke pihak berwajib pada 18 Maret 2025. Dalam laporannya, F.H. mengaku di bawa oleh tersangka dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari dengan alasan pengambilan darah. Saat itu, tersangka juga melarang adik korban untuk ikut menemani.
“Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. P.A.P. kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan. Lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri.” ujarnya
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit di bagian sensitif saat buang air kecil. Kejadian ini kemudian di ceritakan kepada ibunya dan di laporkan ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, serta rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan.” tutup Kabid Humas Polda Jabar.
Suryana
Sumber: Bid Humas Polda Jabar.