Subang, BOMEN NEWS.com –
Penundaan Pencairan Insentif Guru ngaji yang tergabung dalam (FKGN) juga FKDT dan FTHMI sudah pinal hasil pembahasan bersama TAPD bersama Bupati dan Wakil Bupati.
Di tundanya pencairan insentif untuk 8000 Guru ngaji selama 3 bulan Januari- Maret 2025. Dasar nya Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 1774/KU.03/BPKAD hal Himbauan Pelaksanaan Efisiensi APBD TA 2025 dan akan ada penambahan besarnya dari Gubernur.
Menindak lanjuti Surat edaran tersebut Bupati dan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) langsung melakukan pembahasan bersama beberapa OPD seperti BP4D, BKAD dan Bapenda yang tergabung dalam TAPD, juga Kesra.
Dalam pertemuan tersebut kesimpulannya pembayaran Insentif 8000 Guru ngaji di tunda terlebih dahulu dan selanjutnya akan di bahas lebih lanjut karena adanya perubahan kebijakan dari Gubernur Jawa Barat.
Sebenarnya terbit surat edaran dari Gubernur, Bupati telah menanda tangan SK, untuk pembayaran Insentif 8000 Guru ngaji kali 3 bulan total Rp .2,4 M.
Karena adanya surat Edaran Gubernur akhirnya ri tunda terlebih dahulu hingga adanya pembenahan dan perubahan mekanisme pencairan untuk Insentif Guru Ngaji akan di Tf ke setiap rekening masing- masing kabarnya akan di tambah besarannya, ucap kabag Kesra Saepul Arifin kepada Bomen News.com Selasa (25/Maret 2025).
Sementara Guru ngaji Tata Tajudin bersama Ketua FKGN, tidak mempersoalkan di Tundanya Pencairan Insentif Gurungaji. Dan pihaknya bersukur sekali rencana ada penambahan insentif Gurungaji. Kita bersama Teman teman FKGN,FKDT dan FTHMI, mengikuti pemerintah saja.
(H. Ade Bom)