Kab. Bandung, BOMEN News.com –Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/007/820/ DISNASKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 Bagi Pekerja/Burh di Perusahaan.
Surat Edaran tertanggal 14 Maret 2025 itu di tujukan kepada para pimpinan perusahaan Se-Kabupaten Bandung. Agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung dapat melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja.
“Buruh baik yang bekerja dengan status Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. Atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, di berikan sebesar satu bulan upah,” jelas Bupati Bandung. Dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).
Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulanm. Di berikan secara proporsional; sesuai dengan perhitungan masa kerja di kali satu bulan upah di bagi 12.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja. Dengan sistem Perjanjian Kerja berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu maupun yang bekerja berdasarkan Satuan Hasil, di perhitungkan sebagai berikut :
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan di hitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan. Upah 1 bulan di hitung berdasarkan rata-rata upah yang di terima tiap bulan selama masa kerja.
“Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,” tandas bupati.
Bupati Bedas mengimbau bagi perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran THR, agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung. Sementara bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan di kenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Disnaker Kabupaten Bandung menyediakan Posko Pengaduan THR,” tegas bupati.(*)
Suryana.