Subang, BOMEN NEWS.com –
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan insentif Rp.3Juta untuk masyarakat pengayuh becak di Polres Subang
“Insentif bagi pengemudi delman, sopir angkot, ojek, hingga pengemudi becak di Jabar sebanyak Rp.3 juta per orang untuk periode lebaran 2025, pencairannya di bagi dua tahap mudik dan balik,”demikian di katakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat berkunjung Ke Subang.
Insentif di salurkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pengayuh becak yang di berikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M, di dampingi Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., M.M, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. dan Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur, S.Si., M.M di Mako Polres Subang, Kamis, (20/3/2025).
“Kita ngasih Rp.3 juta dalam bentuk di transfer uangnya, Rp.1,5 juta itu sebelum lebaran, dan Rp.1,5 juta setelah lebaran,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar mengungkapkan alasan pemberian insentif itu di bagi dua untuk menghilangkan berbagai tindakan penyelewengan.
“Kenapa di bagi dua, saya khawatir nanti udah di kasih Rp.3 juta, tahu-tahunya masih mangkal. Kenakalan jangan hanya di tujukan ke aparat, rakyat juga sama kalau soal kenakalan,” ucap Dedi.
Untuk kriteria yang mendapatkan insentif saat arus mudik dan balik, kata Dedi, adalah mereka yang biasa “mangkal” di pasar-pasar jalur arus mudik dan juga balik, guna mengurangi kemacetan akibat kepadatan di titik-titik itu.
“Jadi biasa mangkal di pasar. Untuk pendataan yang biasa di lakukan oleh Polres,” tuturnya.
Untuk Pengemudi Becak yang belum mendapatkan Pemberian Insentif Berupa Kompensasi Biaya Operasional Angkutan Tidak Bermotor (becak dan delman) di wilayah Kab. Subang akan di datakan kembali oleh pihak Dinas Perhubungan Kab. Subang dan Dis hub Provinsi Jabar yang bekerjasama dengan pihak Bank BJB.
Kegiatan inti selesai pukul 13.40 wib, di. lanjutkan dengan pelaksanaan Pemberian Insentif. Berupa Kompensasi Biaya Operasional Angkutan Tidak Bermotor (becak dan juga delman) di wilayah Kab. Subang sebanyak 43 orang.
Gubernur Jabar mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama Arus Mudik/Balik Lebaran Idul Fitri. Sebagai bentuk kompensasi biaya operasional. (H. Ade)