Banda Aceh, BOMEN News – Setelah sehari lalu, seorang warga Aceh Timur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pulangkan dari Laos. Kini satu warga Aceh lain asal Kabupaten Pidie kembali di pulangkan dari Kamboja.
Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Bandara, MR di sambut dan di fasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos.
Berdasarkan informasi tim Haji Uma yang di sampaikan kepada media pada Selasa (11/3/2025). MR berhasil di amankan oleh otoritas kepolisian Kamboja, 21 Februari 2025. Dan kemudian di serahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
MR berangkat ke Kamboja beberapa bulan lalu melalui perantara seorang agen dan di pekerjakan sebagai scammer. Karena tidak mencapai target korban penipuan yang di bebankan padanya, korban kerap mendapat penyiksaan. Bahkan hingga di setrum dengan arus listrik.
Pada November 2024, orang tua korban sempat di mintai Uang 35 juta rupiah oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja di Kamboja. Namun orang tua korban tidak memiliki biaya untuk membayarnya.
Kasus MR selanjutnya di ketahui anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos pada 8 Januari 2025. Melalui surat dari Keuchik (kepala desa) gampong asal keluarga korban yang memohon bantuan pembebasan dan pemulangan MR. Atas dasar surat tersebut, Haji Uma kemudian berkoordinasi dan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).
Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala hingga KBRI butuh waktu relatif lama menemukannya. Sebab korban berpindah tempat kerja karena di jual perusahaan tempat pertama bekerja ke perusahaan lain hingga 3 kali. Hingga akhirnya bisa di temukan setelah di amankan pihak kepolisian setempat.
Setelah proses pengurusan administrasi di KBRI selesai. Pemulangan korban sempat mengalami kendala biaya karena keluarga tidak memiliki cukup biaya yang mencapai Rp 9 juta. Akhirnya, keluarga korban hanya menanggung Rp 5,5 juta dan sisanya dari bantuan Haji Uma Rp 3,5 juta.
Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyatakan bahwa praktik TPPO di Aceh sudah sangat meresahkan dan telah banyak warga Aceh menjadi korban. Untuk itu, ia berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama elemen masyarakat untuk langkah pencegahan bertambahnya korban kedepan.
Haji Uma juga menilai dengan peningkatan jumlah korban TPPO di Aceh, di perlukan penegakan hukum maksimal dalam upaya menindak para agen ilegal. Yang selama ini terus membujuk dan mengirim warga Aceh ke Kamboja, Myanmar, Laos serta Filipina. Kerjasama Polda Aceh, BP3MI, pihak imigrasi serta pihak terkait lainnya perlu ditingkatkan lebih solid.
“TPPO menjadi masalah serius saat ini di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. Kerjasama pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, Keimigrasian serta berbagai elemen terkait lainnya menjadi hal penting. Dalam upaya pencegahan bertambahnya korbane, penindakan hukum terhadap para agen ilegal yang terus mengirim para warga Aceh ke luar negeri”, tutup Haji Uma.
(Sarah/Winda/Isfrizal/Zul/Usman/Jimbrown).