Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Polri86 Dilihat
banner 468x60

Bandung, BOMEN News.com –

Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus asusila dan pornografi yang melibatkan penggunaan aplikasi berbayar. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Februari 2025. Dalam proses penyelidikan, di temukan adanya aplikasi yang di gunakan untuk berkomunikasi antara pengguna (user) dan talent, yang ternyata di gunakan untuk kegiatan terkait tindak pidana asusila.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. menyampaikan bahwa penemuan ini bermula dari patroli siber yang di lakukan oleh personel Subbid 3 Ditres Siber Polda Jabar. Tim menemukan adanya aplikasi berbayar yang di gunakan untuk melakukan panggilan video pribadi antara pengguna dan talent. Setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut, di ketahui bahwa agensi yang mengelola kegiatan tersebut bernama SFM Agency, yang di pimpin oleh seorang pria berinisial DA. Agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor atau mess agensi tersebut. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas asusila yang melibatkan beberapa wanita yang tidak mengenakan busana, serta aplikasi yang di gunakan untuk melakukan video call pribadi dengan pengguna. Aplikasi yang di gunakan adalah HANI, yang memungkinkan pengguna dan talent untuk berinteraksi secara langsung melalui panggilan video berbayar.” katanya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DA juga berperan sebagai pembuat akun Instagram SNM Agency serta ID Talent pada aplikasi HANI. Ia juga mengunggah foto-foto talent pada akun tersebut. Sementara itu, pengurus agensi berinisial MAE memiliki peran penting dalam mengawasi para talent, termasuk memberlakukan denda jika target harian tidak tercapai. Para talent tersebut di beri target untuk mendapatkan sejumlah pengguna atau user setiap harinya.

Para talent yang terlibat dalam kasus ini antara lain berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Tugas utama mereka adalah melakukan panggilan video dengan pengguna, di mana mereka akan menunjukkan bagian sensitif tubuh mereka sesuai dengan permintaan. Para talent kemudian menerima koin yang di peroleh dari pelanggan atau pengguna yang terdaftar di aplikasi tersebut.

Selain aplikasi HANI, di temukan pula beberapa aplikasi mitra yang di gunakan oleh para pengguna, seperti Gula, Vcall, dan Dating.com. Aplikasi-aplikasi ini berperan dalam memfasilitasi transaksi antara pengguna dan talent melalui panggilan video berbayar.

”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 14 akun HANI, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai senilai Rp250.000. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.” ungkap Jules.

Para pelaku di jerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 56 KUHPidana.

(Wawan)

Bid Humas Polda Jabar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *