Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Jawa Barat Jadi Contoh Kabupaten Majalengka

DPRD Jabar65 Dilihat
banner 468x60

*CAPTION:* Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih. Di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa (4/3/2025).

Kota Bandung, BOMEN News.com – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Konsultasi terkait dampak implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

banner 336x280

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih. Di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa (4/3/2025).

Iis Rostiasih mengatakan, DPRD Kabupaten Majalengka menanyakan soal efisiensi anggaran. Atau dampak dari implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar. Termasuk soal bagaimana mekanismenya.

“Kami menyampaikan bahwa untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar. Di bahas antara DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Jadi tidak berdasarkan atas kehendak sendiri atau masing-masing pihak,” kata Iis Rostiasih.

Efisiensi anggaran sedang di bahas di Jawa Barat, dan akan di terapkan atau menjadi contoh DPRD Kabupaten Majalengka. Karena di Kabupaten Majalengka belum di tahap pelaksanaan ataupun pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Majalengka.

Untuk komponen apa saja yang terkena dampak efisiensi ini lanjut Iis Rostiasih. Sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Di antaranya; komponen perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), publikasi, makan minum dan sebagainya.

Di samping konsultasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Dalam konsultasi di bahas pula soal kegiatan-kegiatan apa saja yang di lakukan di DPRD Jawa Barat yang mungkin belum di laksanakan di DPRD Kabupaten Majalengka.

“Salah satu kegiatan yang tidak kita lakukan adalah Program Wawasan Kebangsaan yang menjadi kewenangan Kesbangpol Jabar. Sedangkan Sosper (Sosialisasi Perda) masih kita lakukan, kegiatan ini sudah di atur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan Anggota DPRD,” ucapnya.***

Suryana
Sumber: Humas DPRD Jabar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *