Ipda Taryono di Tetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Subang 

HUKUM54 Dilihat
banner 468x60

 

Subang, BOMEN News.com –

banner 336x280

Hal ini lah yang membuat polisi akhirnya menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Subang.

Peran Ipda Taryono ini di ungkap pengacara terdakwa Muhammad Ramdanu (Danu), Achmad Taufan.

“Di minta ambil mobil Yaris karena katanya saat itu tidak di kunci,” kata Taufan di Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa (16/11/2021).

Menurut Taufan, saat itu yang ada di TKP adalah Mulyana adik tersangka Yosep Hidayah, kemudian Arif keponakan Yosef yang merupakan anggota polisi di Polres Subang.

“Mereka meminta mobil Yaris di amankan untuk di bawa karena tidak di kunci, Yoris juga di minta amankan paket,” tandasnya.

Selain Ipda Taryono, ada tiga anggota polisi lain yang terseret dalam kasus pembunuhan di Subang yakni, Ipda Irlansyah Saputra, Briptu Arif Lukman Nurhakim Miftahul dan Bripka Ace Solihin.

Nama Ipda Taryono yang saat kejadian menjabat Kanit Bhabinkamtibmas Polres Subang juga sempat di singgung Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Ibrahim Tompo.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan beberapa orang yang ada di TKP sehari pascakejadian, mengarah ke seorang anggota polisi.

“Pada saat itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas,” kata Tompo di lansir dari Youtube TV One, 2021 silam.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengungkap keterlibatan Ipda Taryono dalam kasus Subang.

Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah mengendus pelanggaran Ipda Taryono sejak Desember 2023.

Tapi kata Kombes Jules Abraham Abast, penetapan Ipda Taryono sebagai tersangka harus menunggu sidang Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu lebih dulu.

“Sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain,” katanya.

Seperti di ketahui, di kasus yang menewaskan istri dan anaknya, Yosep telah di vonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Danu yang menjadi justice collaborator kasus ini di vonis 4 tahun penjara.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai kronologis peran Ipda Taryono di kasus Subang.

Menurutnya, pada pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono sempat masuk ke dalam rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

“Dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP,” katanya.

Ia kembali masuk TKP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

“Kemudian jam 5 sore tersangka T kembali masuk TKP,” katanya.

Keesokan harinya tanggal 19 Agustus 2021, Ipda Taryono kembali datang untuk menguras bak mandi.

“Jadi esok harinya pukul 10.00 WIB tersangka T ini kembali ke TKP untuk menguras bak mandi,” katanya.

Dia kemudian menyuruh Banpol Sumaduci alias Uci dan Muhamad Ramdanu alias Danu untuk menguras bak mandi di TKP kasus Subang.

“Karena saat tanggal 18 kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya tindakan menguras bak mandi dan menyuruh Uci serta Danu tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang.

“Dengan di kurasnya bak mandi tentunya terjadi perubahan di TKP. Menyebabkan kesulitan dari Tim Inafius dalam bekerja melakukan pola TKP,” katanya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.

Ipda Taryono di tetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Atas pasal itu, ancaman hukuman Ipda Taryono 9 bulan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak di tahan.

“Tidak (di tahan),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. ( * )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *