Komisi I DPRD Jawa Barat Heran Pelanggaran Telah Menjabat 2 Periode di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bisa Lolos

DPRD Jabar49 Dilihat
banner 468x60

*CAPTION:* Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).

Kota Bandung, BOMEN News.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang pertanyakan keabsahan keputusan. Yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya bisa lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Pasalnya, hal itu di sinyalir telah melanggar secara aturan yang telah di tetapkan Lembaga formal.
Padahal syarat calon kepala daerah sudah jelas salah satunya di sebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubenur. Serta bupati dan wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

banner 336x280

Selain itu di sebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur -wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama.

“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya sudah bisa di ketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ kata Rafael Situmorang, Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).

Rafael menambahkan untuk anggaran pelaksanaan PSU itu sendiri pasti dari Pemprov Jabar, karena kalau APBD Kabupaten Tasikmalaya dari mana anggarannya. Untuk di ketahui dari sebelas daerah yang harus melaksanakan PSU salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada Senin (24/2/2025) dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.***

Suryana
Sumber: Humas DPRD Jabar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *