Sugianto Nangolah Sebut 2 Ranperda Tata Kelola BUMD Bakal Atur Pencopotan Direktur hingga Komisaris

DPRD56 Dilihat
banner 468x60

*CAPTION:* Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah di Kota Bandung. Selasa (25/2/2025).

Kota Bandung, BOMEN News.com – Dewan Komisaris hingga Di rektur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau yang tak bisa memberikan deviden akan di copot. Aturan tersebut rencananya akan di berlakukan dalam perubahan Rancangan Perda tentang Pengelolaan BUMD dan Ranperda tentang Pembinaan BUMD.

banner 336x280

Hal itu di sampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat. Sekaligus Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Sugianto Nangolah.

“Dua (2) Ranperda ini nantinya bakal ada aturan yang mengatur bagaimana mereka. Dewan Komisaris hingga Direktur Utama akan bertanggung jawab terhadap BUMD itu sendiri. Contoh (regulasinya) selama 2 tahun BUMD tidak mampu setor deviden harus mundur,” tegas Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).

Sugianto Nangolah menegaskan, pencopotan tersebut bukti bahwa yang bersangkutan di nilai tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD. Aturan ini harus di patuhi oleh semua pihak. Tak peduli siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Di rektur berasal, selama tidak mampu memberikan deviden, maka akan di copot dari jabatannya.

“Selama ini belum ada aturan itu, maka kedepan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut. Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah,” tegasnya.

*BUMD di Jabar Bakal Diaudit*

Selain pencopotan, pihaknya setuju terhadap langkah strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jabar. Atau dalam hal ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang merencanakan bakal mengaudit semua BUMD di Jabar.

Alasannya, untuk mengetahui masalah yang di hadapi setiap BUMD hingga tidak mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.

“Hasil audit independent ini nantinya akan menjadi dasar membuat kebijakan Pemdaprov Jabar dalam menata BUMD kedepannya,” ucapnya.

Mudah-mudahan setelah adanya perubahan Ranperda soal BUMD ini, dan setelah audit independen. BUMD milik Pemdaprov Jabar bisa menghasilkan deviden dan bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk membangun Jawa Barat.

“Kita punya 41 BUMD, di harapkan kedepannya akan bisa menguntungkan. Paling tidak, tidak akan merugikan,” tambahnya.***

Suryana
Sumber: Humas DPRD Jabar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *