10 Pabrik di Subang Membangun Tidak Sesuai Ajuan PBG Akhirnya Jadi Temuan BPK RI

Daerah31 Dilihat
banner 468x60

Subang, BOMEN NEWS.com –

10 Pabrik di Kabupaten Subang yang tersebar di beberapa Kecamatan yang masuk kawasan Industri di duga menyalahi dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pemilik gedung.

banner 336x280

Menurut pejabat di Dinas PUPR Subang Diki, Apabila sebelumnya kita mengenal izin pendirian bangunan dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka saat ini perizinan pendirian bangunan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangun Gedung).

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Setiap perusahaan yang hendak membangun Pabrik Harus mengurus dulu PBG dan di Bangun sesuai yang di Usulkan.,,” Kenapa menjadi temuan BPK, justru kita mengucapkan terima kasih kepada Tim Auditor, sehingga kita Bagian dari yang mengurus PBG bisa turun kembali dan menghitung kewajiban mereka perusahan Pabrik baik membayar Ijin PBG maupun PBB nya karena merupakan kewajiban mereka ucap Diki

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Subang Tahun 2023, terungkap pabrik-pabrik yang tidak melaporkan penambahan bangunan baru tersebut, tersebar di sejumlah kecamatan, terutama yang jadi kawasan industri.

Akibat tidak memperbarui laporan penambahan bangunan ini, potensi pajak PBB P2 yang kurang setor (kurang bayar) kepada Pemda Subang mencapai sekitar Rp800 jutaan lebih.

Di Kecamatan Cibogo, misalnya, terdapat dua pabrik yang tidak melaporkan penambahan bangunan baru berupa pabrik, gudang, perkantoran dan lain-lain, dengan nilai potensi pajak kurang bayar mencapai setengah miliar rupiah lebih.

Di Purwadadi, juga terdapat dua pabrik yang tak melapor penambahan bangunan. Nilai potensi pajak kurang setornya mencapai sekitar Rp180 jutaan.

Selanjutnya, pabrik-pabrik lain yang tak lapor penambahan bangunan, juga tersebar di Kecamatan Patokbeusi, Ciasem, Jalancagak, Pabuaran dan Kalijati, dengan nilai potensi pajak kurang setor rata-rata puluhan juta rupiah.

Kasi Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Apep Ridwanulah, memberikan penjelasan,” Temuan BPK soal sepuluh pabrik tak lapor penambahan bangunan sehingga berakibat kurang setor pajak. Namun, sebut dia, persoalan itu sudah di tindaklanjuti.

“Sudah di selesaikan dengan di keluarkannya penetapan kurang bayar pajak kepada WP (wajib pajak) terkait, serta dilakukan penagihan,” ujar Apep kepada BOMEN NEWS.com, Selasa (18/2/2025).

Terkait alasan WP pabrik-pabrik tersebut tidak melaporkan penambahan bangunan baru kepada pemda, sehingga menyebabkan ada kurang bayar pajak, Apep tidak ingin menduga-duga.

“Mungkin mereka enggan melapor saja,” ucapnya.

(Kontributor Subang H. Ade)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *