Subang, BOMEN News.com –
Pemerintah Kabupaten Subang baru akan membayar Hutang Makan dan Minum bekas menjamu Tamu Pemerintah Daerah akan di anggarkan di Perubahan 2025.
Hal tersebut di sampaikan Kabid anggaran Asep Zamzam di Kantor nya Jumat (14/2/202).
Sementara Kasubag di bagian Hukum Setda Subang Didin SH, menyampaikan perihal soal Hutang Pemerintah Daerah kepada Pihak Penyedia Mamin tersebut yakni RM. Purnama.
Baru akan membayarkannya di anggaran Perubahan alasannya
Karena Gugatan Nomor Perkara 27 Pdt/g -2024 yang di ajukan CV. Sinar Jaya,” penggugat Pepen Purnama lie kepada Pemerintah Daerah Kab Subang.
Menurut Didin hasil penetapan Hakim Pengadilan Negeri Subang sesuai Verifikasi Irda yang mana Nominalnya yang ditetapkan Sebesar Rp. 2,5 M. Pembayarannya baru akan di bayarkan di Perubahan 2025. Karena Penetapan Pengadilan itu setelah APBD Subang di Sahkan oleh DPRD Subang sehingga tidak masuk pembayaran APD Murni 2025.
Sehingga untuk pembayaran di masukan ke anggaran Perubahan 2025 Ketahun 2025.
Di tambahan Didin Kasubag HUKUM di bagian Hukum Setda Subang, menjelaskan terjadinya Gugatan Perdata Wan Prestasi Pemerintah Kab. Subang atas Pengadaan Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Yang di ajukan : CV. SINAR JAYA
Alamat : Jalan Ahmad Yani Nomor 80 Subang.
di wakili oleh : Pepen Purnama Lie
Sudah inkrah di tetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Subang sesuai hasil Verifikasi yang di lakukan Irda Kab. Subang Sebelumnya yakni di angka Rp. 2,5 M.
Menurut Didin tinggal menunggu realisasi pembayaran Hutang kepada Purnama di akhir tahun 2025.” Terangnya. (H. Ade Bom)