SUBANG, BOMEN News.com –
Kanit Reskrim Polsek Jalancagak berhasil meringkus rua orang pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat), terhadap seorang perempuan bernama Delin Damayanti Warga Desa Curugrendeng Kecamatan Jalancagak Subang yang baru saja mengambil uang dari Bank Mandiri Jalancagak. Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Jalancagak. Jajaran Unit Reskrim Polsek Jalancagak di pimpin langsung oleh Kapolsek Jalancagak Kompol Acep Hasbullah langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya, sekitar pukul 18.30 WIB Kamis(13/2/2025).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Acep Hasbullah mengungkapkan, korban di duga masuk ke Bank Mandiri sudah di ikuti oleh pelaku hingga keluar bank.
“Keluar dari bank korban sempat di ikuti oleh 2 motor berjumlah 3 orang, bahkan pelaku pun sempat ikut makan di rumah makan timbel bersama korban. Dan korban sama sekali tidak curiga,” kata Kapolsek Jalancagak Kompol Acep Hasbullah dalam press releasenya di aula Mapolsek Jalancagak. Jumat (14/2/2025).
Adapun modus pelaku dalam aksinya di Rumah Makan Timbel Kampung Jabong Desa Curugrendeng tersebut, ketiga pelaku berbagai peran.
“Satu pelaku ikut makan di rumah makan bareng korban, satu pelaku lainnya mengawasi lokasi dan satu pelaku lagi sebagai eksekutor dengan mencongkel bagasi motor tempat korban nyimpan uang Rp. 80 juta,”katanya.
Kurang dari 1×24 jam 2 pelaku berhasil di ringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Jalancagak dirumah masing-masing pelaku.
“2 pelaku berhasil kita ringkus, masing-masing berinisial ACS(46) Warga Desa Gembor RT 10/03 Kecamatan Pagaden Subang dan R(43) Warga Kp. Kayu Agung RT 11/03 Kelurahan/Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komplit Ilir Sumatera Selatan. Sementara 1 pelaku masih buron dan terus kita buru,” ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita 2 sepeda motor jenis Jupiter dan Mio, kunci hastag yang di gunakan pelaku saat beraksi, serta beberapa pakaian pelaku saat melakukan aksinya.
“Polisi juga mengamankan uang sisa dari kedua sebanyak Rp. 4,6 juta, sementara sisanya sudah habis di bagi 3 oleh para pelaku untuk membayar utang,” katanya.
“Adapun uang dari hasil mencuri dari Korban Delin Damayanti, oleh ketiga pelaku habis dikirim ke istri pelaku di Palembang dan untuk bayar utang pinjol,” imbuhnya
Kapolsek Jalancagak juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi ke jalanan jalanan.
“Bila melihat aksi mencurigakan saat berkendara di jalan apalagi di ikuti oleh kendaraan yang tidak jelas seperti nomor polisinya yang di buat buram seperti yang di lakukan oleh para pelaku ini di harapkan segera melapor agar aksi kejahatan para pelaku bisa di cegah,” tukasnya.
Akibat perbuatannya saat ini ke dua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Jalancagak Subang dan terancam penjara paling lama 7 tahun.
“Kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 365 KUHP.
Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu Korban mengaku uang yang di curi oleh para pelaku merupakan uang titipan atau uang arisan Karyawan PT. Taekwang.
” Itu uang arisan Karyawan Taekwang yang mau di bagikan, tapi ternyata malah di curi oleh para pelaku,” ucap Delin Damayanti yang berprofesi sebagai karyawan PT. Taekwang Pabrik Sepatu terbesar di Subang.
Delin mengaku sudah di ikuti oleh korban sejak keluar bank Mandiri bahkan korban sempat ikut makan di warung Timbel.
“Saya sama sekali tak curiga para pelaku ini mau berbuat jahat. Setelah makan tiba-tiba uang saya di bagasi motor sudah hilang dan bagasi motor dalam keadaan terbuka di congkel oleh para pelaku,” ungkapnya.
Delin juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Jalancagak Polres Subang atas tindakan cepat menangkap para pelaku.
“Terima kasih buat Kapolsek Jalancagak dan Kapolres Subang yang telah sigap kurang dari 1×24 jam berhasil membekuk pelaku,” ucapnya.
(Kontributor H. Ade)