Subang, Bomen News.com – Pj. Bupati Subang, Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T., yang akrab di sapa Kang Ade, menekankan. Bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas ASN sebagai ujung tombak pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. Untuk memastikan jabatan strategis di tempati oleh individu yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
“Penilaian ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN. Saya berharap para peserta mengikuti proses ini dengan serius dan penuh tanggung jawab. Gunakan kesempatan ini sebagai sarana untuk mengukur kompetensi diri. Serta sebagai langkah awal dalam pengembangan karier ke depan,” Ucap Pj. Bupati Subang, Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T. Di acara pembukaan Penilaian Potensi dan Kompetensi Tahun 2025, di Grant House, Jl. Ade Irma Suryani Nasution, Subang
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Subang H. Asep Nuroni, Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. Ferry Sofyan Arif, M.Si., QCRO, Inspektur Irda Subang, serta jajaran pegawai BKPSDM Subang
Di acara Penilaian Potensi dan Kompetensi Tahun 2025 yang di ikuti 1.300 ASN di Lingkup Pemerintah Kab Subang. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi serta kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka implementasi sistem merit di Kabupaten Subang.
Ketua pelaksana kegiatan, Kepala BKPSDM Subang Drs. Dadang Darmawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini di lakukan untuk menjaring data profil potensi dan kompetensi ASN di Kabupaten Subang. Data ini nantinya akan di gunakan dalam penyusunan talent pool guna mendukung penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
Adapun peserta yang mengikuti penilaian ini terdiri dari berbagai tingkatan jabatan. Yakni 51 pejabat administrator, 52 pejabat fungsional ahli madya, 128 pejabat fungsional ahli muda, 69 pejabat pengawas. Serta 1.000 pejabat fungsional ahli pertama, staf umum, dan tenaga keterampilan.
Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Daud Achmad, M.AP., mengapresiasi langkah Kabupaten Subang dalam menerapkan sistem merit. Ia menegaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang adil, di mana pengangkatan, mutasi, rotasi, dan promosi pegawai. Di dasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sehingga tidak ada penunjukan yang bersifat subjektif.
(Kontributor H.Ade Bom).