SUBANG, BOMEN News.com –
Sengketa Pilkada Subang 2024, telah selesai dan di putus oleh Mahkamah Konstitusi. Semua gugatan Paslon 01 di tolak oleh majelis hakim MK.
Bawaslu Subang sebagai pihak pemberi keterangan, telah memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Intruksi Ketua Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewajiban Bawaslu Provinsi Atau Bawaslu Kabupaten/Kota Memberikan Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.
“Dalam sidang perkara perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 9 Januari 2025 yang diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2025.
Bawaslu Subang memberikan keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan berdasarkan Tindak lanjut Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan,” ungkap Komisioner Bawaslu Subang Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Pilkada, Jamal Kamaunang, dalam konprensi Pers nya, Jumat (7/2/2025) siang.
Dalam membuktikan keterangannya, Bawaslu Kabupaten Subang mengajukan bukti surat/tulisan yang tersusun dalam daftar alat bukti.
“Bawaslu Subang melakukan tugas fungsi pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, kemudian hasil pengawasan tersebut di tuangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas,” katanya.
Hal tersebut menjadi dasar Bawaslu Subang dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya perkara tersebut di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima.
“Penolakan gugatan Paslon 01 dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024, yang di gelar di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa(4/2/2025),” tandasnya.
Dalam sidang yang di pimpin Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung hasil putusan amar putusan yakni menolak seluruh dalil permohonan Jimat-Aku. Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi dari Termohon KPU Subang dan Pihak Terkait Paslon 02.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyebut dalil-dalil permohonan Pemohon tidak memiliki dasar hukum. Seperti tuduhan Money Politic dan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” tutur Jamal Kaunang.
Atas di tolaknya gugatan Paslon 01 oleh Mahkamah Konstitusi, KPU Subang pada Rabu(5/2/2025) telah menetapkan pemenang Pilkada Subang 2024, yakni Paslon 02 Reynaldi – Agus Maskur (Religius)
“Mari kita sama-sama hormati putusan MK,” ucapnya. Paslon pemenang Pilkada Subang 2024, akan di lantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Sesuai dengan hasil rapat pleno itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Reynaldy-Agus Masykur meraih 430.725 suara pada pilkada serentak. Agus Masykur yang menjadi calon wakil bupati mendampingi Reynaldy sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Bupati Subang yang pada periode sebelumnya dijabat oleh Ruhimat.
Dengan raihan 430.725 suara, pasangan yang diusung PKS, Golkar dan PDIP ini berada di posisi teratas dan di nyatakan unggul. (H. Ade Bom)