SUBANG, BOMEN News.com –
Empat Unit kendaraan Inventaris yang di pergunakan Unsur Pimpinan DPRD Subang Periode 2019-2023 yang belum kunjung di Kembalikan ke Bagian Aset Pemkab Subang menuai kritikan keras dari berbagai aktivis Subang.
Aktivis Subang menyoroti Pasalnya Unsur Pimpinan DPRD periode 2024 – 2029 sudah menerima Pasilitas Inventaris Kendaraan Dinas baru.
Sedangkan 4 unit kendaraan dinas yang di pergunakan Unsur pimpinan DPRD Subang Sebelumnya yang kini tidak menjadi anggota maupun unsur pimpinan DPRD belum mengembalikan kendaraan tersebut.
Jikalau ingin memilki Kendaraan Inventaris dari Pemerintah sebelumnya harus di proses lelang khusus terlebih dahulu.
Dan sebelum di proses lelang kendaraan harus di Tarik dulu di kumpulkan oleh bagian Aset Pemkab Subang.
Alan tetapi bagian Aset ataupun di Sekretariat DPRD belum melakukan hal tersebut Ujar Penikmat Kopi Hitam kepada awak media Bomen KamisNews.com. 6 Februari 2025.
Sementara Sekretaris DPRD Subang Tatang Supriatna, menjelaskan ,” Aturan Baru, Kini Pimpinan DPRD Bisa Beli Kendaraan Dinas Tanpa Lelangan Pemerintah merevisi ketentuan penjualan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) melalui PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014.
Melalui PP terbaru tersebut, BMN/BMD berupa kendaraan perorangan dinas sekarang dapat di jual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang.
“Kendaraan perorangan dinas meliputi kendaraan bermotor roda 4 angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya di gunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus,” bunyi Pasal 4 PP 84/2014 s.t.d.d PP 20/2022.
Kendaraan perorangan dinas yang dapat di jual ke pimpinan DPRD adalah kendaraan yang berusia paling singkat 4 tahun dan sudah tidak di perlukan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjualan kendaraan perorangan dinas hanya dapat di lakukan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kendaraan yang di jual tanpa lelang maksimal hanya 1 unit kendaraan bagi 1 orang pimpinan DPRD.
Adapun pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang adalah pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih dan tidak sedang ataupun tidak pernah di tuntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Adapun mantan pimpinan DPRD yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah mantan pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih, tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang, dan tidak di berhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Bila kendaraan berusia 4 tahun hingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan dinas adalah sebesar 40% dari hasil penilaian kendaraan. Bila usia kendaraan di atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% dari hasil penilaian. Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.
PP 20/2022 telah di undangkan sejak 20 Mei 2022 dan di tetapkan berlaku sejak tanggal di undangkan. Hal ini sedang dalam Proses ujar Sekwan Tatang.
(H. Ade Bom)