SUBANG, BOMEN News.com –
Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan menolak permohonan yang di ajukan Tim H. Ruhimat-Aceng Kudus pada sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Sidang di gelar pada Selasa (04/01/25) di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang yang di pimpin Ketua MK, Suhartoyo, menolak seluruh dalil permohonan Jimat-Aku.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat di terima,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan.
Atas keputusan tersebut Sekwan DPRD Subang, Tatang Supriatna segera menyiapkan agenda rapat Paripurna tentang Penetapan Bupati Subang terpilih.
“Insya Allah tanggal 6 Februari kita mengagungkan Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang Terpilih pada Pilkada Subang 2024,” kata Tatang.
Selain menyiapkan Paripurna Penetapan Bupati terpilih, DPRD Subang akan menggelar Paripurna DPRD dengan agenda pidato pertama Bupati Subang Terpilih.
Pasangan Reynaldy Putra-Agus Masykur Rosyadi akan di lantik pada 20 Februari mendatang di Jakarta. “Setelah di lantik kita akan menggelar Paripurna dengan agenda pidato pertama Bupati Subang Terpilih,” katanya. (H. Ade Bom)