Aksi Demo 57 Eks Karyawan PT. Kurnia Asta Surya Menagih Hak Pesangon di Cimahi

HUKUM89 Dilihat
banner 468x60

Cimahi, BOMEN News.com – Sebanyak 57 eks karyawan PT. Kurnia Asta Surya (PT KAS) menggelar aksi demonstrasi di kantor perusahaan. Yang berlokasi di Jalan Cibaligo No. 145B, Kota Cimahi, pada Selasa (23/1). Mereka di dampingi oleh kuasa hukum, Galih Faisal, S.H., M.H., dalam upaya menuntut pembayaran hak pesangon yang belum pernah di bayarkan oleh perusahaan. Meskipun telah di putuskan dalam putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nomor perkara: 53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg.Jo.No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg.Jo.No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022.Jo.No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg. Cimahi, 23 Januari 2025.

Aksi ini juga mendapat perhatian dari perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Bandung, Saeful Kamal. Yang turut hadir dalam mediasi, serta jajaran kepolisian dari Polsek Cimahi Selatan.

banner 336x280

Dalam aksi tersebut, Susi, yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan, sempat kebingungan saat di minta untuk menunjukkan surat kuasa yang sah. Ketika ditanya lebih lanjut, Susi tidak bisa menjelaskan secara jelas posisi dan kewenangannya. Mengingat di lokasi pabrik tersebut terdapat banyak nama perusahaan lain, seperti PT. Shamsco Kusmajaya, Suryatex, dan Konveksi Anugerah/CV Anugerah.

Galih Faisal, selaku kuasa hukum eks karyawan, mengungkapkan. Bahwa ia telah berkomunikasi dengan pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk mencari solusi cepat terkait masalah ini. Dalam salah satu diskusi yang di hadiri oleh perwakilan eks karyawan, Kristin. Saeful Kamal dari UPTD menyampaikan bahwa ia mengira permasalahan ini sudah selesai karena ia mendengar bahwa PT Kurnia Asta Surya telah lama tutup.

Namun, Galih Faisal menegaskan bahwa meskipun perusahaan tersebut di duga tutup, tetap terdapat potensi pelanggaran-pelanggaran yang perlu di perhatikan. Seperti pelanggaran ketenagakerjaan, perizinan, perpajakan, dan pengolahan limbah. Oleh karena itu, pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan diharapkan dapat berkolaborasi dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang berlaku sebagai kontrol sosial.

Para eks karyawan juga mengungkapkan rasa frustrasi mereka, yang sudah menunggu selama lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan kapan hak pesangon mereka akan di bayarkan. Mereka juga mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang sebelumnya pernah membantu mereka. Para eks karyawan menduga bahwa pihak SPSI telah menerima sejumlah uang dari perusahaan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.

Meskipun demikian, eks karyawan tetap menuntut kepastian dan kejelasan terkait pembayaran hak pesangon mereka yang mencapai total sekitar 3 milyar rupiah. Mereka meminta agar perusahaan segera membayar hak-hak mereka tanpa alasan lagi.

Hasil dari mediasi yang berlangsung adalah bahwa pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan audit terkait legalitas perusahaan serta masalah ketenagakerjaan. Mediasi lanjutan di jadwalkan akan di lakukan pada 6 Februari 2025, dengan harapan permasalahan ini dapat segera di selesaikan. Pihak UPTD juga berharap pemilik perusahaan, Heryawan atau Denis, dapat hadir dalam agenda tersebut. Untuk mencapai penyelesaian yang di inginkan oleh semua pihak.

Demikian, pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan berharap masalah ini tidak berlarut-larut. Dan dapat segera di selesaikan demi keadilan bagi para eks karyawan.***

Wawat S.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *