Subang, BOMEN News.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.
Pengungkapan ini juga bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba.
“Kami menerima laporan pada 1 Januari 2025, adanya dugaan peredaran narkoba masuk ke wilayah Subang dan langsung membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan selama 13 hari, dan berhasil diungkap pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari,”ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar press release, Kamis (23/1/2025) sore.
MenurutAriek, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut berlokasi pinggir jalan kawasan kampung Ciharunten RT.010/003 Desa Sukakerti Kecamatan Cisalak Subang.
” Timsus Satnarkoba Polres Subang berhasil menghentikan sebuah mobil Honda Brio warna putih Nopol T 1306 UE yang didalamnya membawa narkotika.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang keduanya merupakan warga Subang.
“Dua orang berhasil diamankan yakni berinisial UP dan YSH selaku pengemudi dan penumpang mobil tersebut dan mengamankan sabu seberat 5,14 Kilogram,” ungkapnya.
Dikatakan Ariek, Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 5 bungkus plastik kemasan Teh Guanyingwang yang di dalam sebuah tas warna hitam yang disimpan pada pijakan kursi bagian depan mobil.
“sabu seberat 5, 14 kilogram yang ditaksir mencapai Rp. 5 Miliar lebih tersebut didapat dari seseorang di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” katanya.
Kedua orang pelaku pembawa sabu tersebut, mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AS warga luar Subang yang saat ini jadi DPO dan terus kami kejar.
“Kedua orang pelaku pembawa sabu tersebut mendapatkan upah Rp.5.000.000 perkilo jadi kedua pelaku ini mendapatkan upah Rp.25.000.000,” ucapnya.
Adapun barang bukti sabu seberat 5,14 Kilogram sabu tersebut nantinya akan di edarkan di Subang oleh kedua pelaku.
“Pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalankan bisnis narkoba ini, dengan diedarkan langsung di wilayah Kabupaten Subang. (H. Ade Bom)