Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Gelar Sosialisasi Perwal Nomor 3 Tahun 2025

Pemerintahan111 Dilihat
banner 468x60

Kota Bandung, BOMEN News.com – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025. Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Acara tersebut berlangsung di Hotel Grandia, Jl. Cihampelas Nomor 80-82 Kota Bandung pada Kamis, 23 Januari 2025.

Acara ini di hadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Pj. Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain bersama jajaran, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, SH, beserta staf, Forum Camat se-Kota Bandung, Forum Lurah, Forum RW se-Kota Bandung, serta sejumlah undangan lainnya.

banner 336x280

Dalam laporan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, Bambang Suhari, SH, ia menjelaskan tentang implementasi pelayanan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan kota. Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan terhadap Perwal Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan retribusi PBG kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk membangun rumah layak huni.

Lebih lanjut, Bambang Suhari SH., menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah. Untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mendukung tercapainya pembangunan yang inklusif. Pemberian pembebasan retribusi PBG di harapkan dapat membantu MBR dalam mewujudkan hunian yang sesuai dengan standar tanpa terbebani biaya perizinan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Pj. Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain memberikan arahan terkait implementasi Perwal Nomor 3 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk camat, lurah, dan RW, dalam mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini. “Perwal ini tidak hanya soal pembebasan biaya, tetapi juga tentang bagaimana kita memastikan. Bahwa pembangunan kota ini dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi,” ujarnya.

Pj. Sekda juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, agar kebijakan ini dapat terlaksana dengan tepat sasaran. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak masyarakat yang dapat membangun rumah sesuai dengan ketentuan. Serta menciptakan kota Bandung yang semakin berkembang dan inklusif,” tambahnya.

Di akhir acara, Pj. Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengimbau kepada semua pihak terkait untuk terus mendukung kebijakan ini dengan semangat gotong royong dan kerja sama. Agar dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bandung, khususnya bagi MBR yang membutuhkan dukungan dalam hal pembangunan rumah.***

Wawat S.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *