“Diduga tanah nya mau diserobot, keluarga Ahli Waris Emod geruduk SDN Cikandang saat Pengukuran batas tanah”

Pendidikan145 Dilihat
banner 468x60

Cimanggung, BOMEN News.com –

Bertempat di SDN Cikandang staff BPN Kab Sumedang laksanakan pengukuran Tanah yang di pakai untuk SDN Cikandang yang di duga akan dijadikan Sertifikat, Rabu 22/01/2024.

banner 336x280

Pengukuran oleh BPN Sumedang di dampingi oleh staf bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Sumedang dan staf Disdik Kab Sumedang, hadir juga Kepala desa Sindang Galih Eddy setiawan SH, Babinsa sertu budy,
Babinkatibmas Aiptu anharudin dan ahli waris Emod bin Irnawi diwakili oleh Nana Rukmana yang menerangkan bahwa tanah masih dalam sengketa/status Quo.

Atang dan kawan kawan yang merasa punya sertifikat tanah SDN Cikandang merasa keberatan dengan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN Sumedang.

Saat Kuasa Hukum Ahli waris Galih Faisal S.H., M.H. bertanya kepada Kepala sekolah atas dasar apa dilakukan pengukuran oleh BPN Kab Sumedang. Kepala sekolah menjawab kurang tahu, mungkin ini prosesnya dari kepala sekolah sebelumnya saya hanya dikasih tahu via WA akan ada pengukuran oleh BPN dari kasi Sarpras Disdik kab Sumedang.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab kedepannya dan siapa yang mengajukan permohonan pengukuran, apa kepala desa atau kepala sekolah? Kepsek SDN Cikandang menyampaikan

“Saya tidak mengajukan permohonan, mungkin ini proses dari Kepala sekolah yang sebelumnya, saya selama ini baru dua bulan, saya menerima WA dari kasi sarpras Disdik Sumedang akan ada pengukuran, karena saya seolah kedatangan tamu jadi saya terima saja, terang Kepsek.

Sementara itu Kepala desa Sindang Galih saat ditanya kuasa Hukum ahli waris mengatakan silahkan saja kalau ada bukti di pengadilan saja, katanya.

Saya sebagai kepala desa menjalankan tugas sebagai kepala wilayah ada WA itu, pa Kades hari Selasa ada pengukuran tolong didampingi dari BPN dan dari Kasi Datun.

Saat ditanya siapa yang mengajukan permohonan pengukuran, kepala desa Sindang Galih tidak bisa menjawab siapa yang memohonnya.

“Kalau memang ini sengketa silahkan saja ke pengadilan saja,”pungkas kepala desa.

Hadir juga Kepala Dusun (kadus) bpk. Ape menjawab beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum ahli waris Galih Faisal diantaranya bahwa ” leter C Desa masih atas atas nama alm. abah EMOD dan PBB/nama wajib pajak tanah SDN CIKANDANG atas nama abah Atang (anaknya abah EMOD) dan hingga saat ini masih belum ada catatan peralihan kepemilikan tanah pada siapapun juga”.

Atas dasar keterangan dari KADUS Ape, Galih menanggapi “jika demikian upaya penerbitan di tanah tersebut / proses legalisasi lahan dengan dasar tanah adat tentu saja membutuhkan kelengkapan warkah, sedangkan leter C masih atas nama Emod”, dan proses ini tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada ahli waris Emod.
Maka kuat dugaan adanya praktek mafia tanah dalam rangka penyerobotan aset masyarakat dengan menggunakan Jabatan tertentu. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *