Gugatan Pergeseran Suar di Pileg Di Kbulkan DKPP, Mang Eep Berharap Mahkamah Partai NasDem Bertindak Adil

Demokrasi96 Dilihat
banner 468x60

 

SUBANG, BOMEN News.com –

banner 336x280

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Eep Hidayat atas  sengketa Pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Barat Subang, Majalengka, Sumedang (SMS) pada Februari 2024 lalu.

Gugatan Mang Eep sapaan akrab Eep Hidayat ini pun membuat DKPP mengambil langkah tegas yang secara resmi Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni  karena terbukti melanggar etik dengan melakukan pergeseran suara Eep Hidayat ke calon lain yaitu Ujang Bey.

Melalui sidang di DKPP, fakta-fakta yang di sampaikan Mang Eep mendapatkan perhatian serius.

Salah satu temuan penting adalah perintah dari Ketua KPU Jawa Barat kepada stafnya untuk men-takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil IX.

“DKPP memutuskan bahwa tindakan Ketua KPU Jawa Barat melanggar etika penyelenggara pemilu. DKPP memberikan keadilan atas apa yang selama ini saya perjuangkan,” ungkap Mang Eep yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Subang di dampingi Sekretarisnya Agus Hendra Yanto dan sejumlah Anggota DPRD Subang Fraksi NasDem saat menggelar konferensi pers di Kantor Sekretariat Partai NasDem Subang, Selasa(3/12/2024) sore.

Mang Eep mengungkapkan, dia akan segera meminta salinan putusan DKPP secara formal untuk diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Langkah ini di nilai penting kata Mang Eep, untuk memastikan transparansi dan integritas proses politik internal partai.

“Saya juga berharap Partai NasDem dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan manipulasi suara ini. Jika terbukti bahwa data yang saya sampaikan tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk pemecatan dari partai,” katanya.

Dia menyebut pergeseran suara yang signifikan, sebesar 7.142 suara dari Partai NasDem ke Ujang Bey, menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam rekapitulasi suara.

“Proses penyelesaian sengketa ini akan menjadi ujian bagi Partai NasDem dalam menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan demokrasi. Keputusan DKPP menjadi sinyal penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya,”tegasnya.

Di jelaskan Mang Eep, masalah ini bermula dari dugaan pergeseran suara yang di alaminya terjadi pada proses rekapitulasi yang di lakukan KPU.

Berdasarkan data pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara Partai NasDem tercatat 4.860, namun berubah menjadi 1.698 pada pleno KPU Kabupaten Majalengka

“Selisih suara tersebut, sebanyak 3.177, di duga di alihkan ke calon nomor urut 5, Ujang Bey,” jelasnya.

Dirinya menyebut situasi serupa terjadi di Kabupaten Sumedang, di mana suara Ujang Bey meningkat signifikan, mencapai total 31.546 suara, mengalahkan Mang Eep yang kehilangan 4.015 suara.

Akibat perubahan ini, posisi Mang Eep yang sebelumnya unggul menjadi kalah dengan selisih 803 suara.

“Perubahan suara ini tidak wajar. Sebagai kader NasDem, saya merasa harus memperjuangkan keadilan,” tegas Mang Eep.

Setelah keputusan ini, Mang Eep berharap Mahkamah Partai Nasdem bisa bersikap adil karena dari 69 anggota DPR RI dari partai Nasdem ada 1 orang yang tidak sah mengambil haknya yang seharusnya duduk di kursi DPR RI.

“Semoga saja keputusan DKPP ini bisa di pertimbangkan oleh DPP Nasdem, sehingga keadilan bisa di tegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Kontributor Subang H. Ade Bomen

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *