Subang, BOMEN News.com –
Kabupaten Subang ternyata kaya akan khazanah ragam potensi cagar budaya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang mencatat, ada lebih dari 80 potensi cagar budaya di seluruh wilayah Subang. Baru sebagian kecil dari puluhan potensi cagar budaya tersebut yang sudah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Kalau potensi cagar budaya di kita itu banyak. Catatan kita ada sekitar 80 an potensi cagar budaya, terdiri dari benda, bangunan, situs, dan kawasan cagar budaya. Yang 80 ini disebut potensi cagar budaya,” ujar Kepala Disdikbud Subang Hj Nunung Suryani melalui Kepala Bidang Kebudayaan Ade Intra kepada BOMEN News.com Selasa (12- November 2024).
Dia menuturkan, cagar budaya yang masih berstatus potensi disebut ODCB atau Obyek Diduga Cagar Budaya. Sedangkan potensi cagar budaya yang sudah resmi ditetapkan melalui SK bupati dan berkekuatan hukum disebut cagar budaya.
“Nah cagar budaya yang sudah ditetapkan dan sudah berkekuatan hukum di kita baru ada tujuh cagar budaya. Itu ditetapkan melalui SK bupati pada 2023 dan 2024 ini. Diantaranya ada Wisma Karya dan Rumah Sejarah Lanud Suryadarma Kalijati. Lalu ada dua situs keramat yang sudah ditetapkan yakni Raden Wangsa Goparana Nangka Beurit Sagalaherang dan Situs Nay Subang Larang Binong,” jelas dia.
Saat ini, pihaknya tengah mengusulkan sekitar 20-an ODCB untuk ditetapkan sebagai CB atau Cagar Budaya.
“Ada 20-an ODCB atau potensi cagar budaya yang diusulkan, nanti penetapannya oleh TACB atau tim ahli cagar budaya. Dan setiap tahun, disdikbud memang punya program rutin mengeluarkan SK bupati soal penetapan situs atau benda cagar budaya. Karena itu ke depan target kita bisa menetapkan 3 cagar budaya per tahun, karena anggarannya luarbiasa harus ada ekskavasi dan kajian dari tim ahli,” pungkas Ade Intra.
Ade