Hasil Auditnya di 17 Kecamatan BPK RI,” Menemukan Ratusan Juta disetiap Kecamatan Tidak Dapat dipertanggung Jawabkan

Pemerintahan61 Dilihat
banner 468x60

 

Subang, BOMEN News.com –

banner 336x280

Ratusan juta rupiah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang, diduga bermasalah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang merupakan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Subang Tahun 2023, BPK RI menemukan anggaran sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, saat tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan atas belanja yang direalisasikan melalui mekanisme UP/GU/TU pada beberapa kecamatan tersebut dengan meminta bukti pertanggungjawaban belanja TA 2023, tim mendapati anggaran di beberapa kecamatan itu dikuasai oleh camat.

Di Kecamatan Kasomalang misalnya, anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sebesar Rp114 juta, di Kecamatan Ciasem Rp56 juta, di Kecamatan Legonkulon Rp226 juta, di Kecamatan Binong Rp60 jutaan, di Kecamatan Purwadadi Rp130 jutaan, di Kecamatan Cikaum Rp80 jutaan, di Kecamatan Kalijati Rp75 jutaan, di Kecamatan Pusakanagara Rp. Bu110 jutaan, selanjutnya di Kecamatan Blanakan Rp.68 juta.

Saat dikonfirmasi, sejumlah camat tersebut tidak memberikan tanggapannya, beberapa diantaranya bungkam. Kendati begitu, beberapa lainnya mengonfirmasi hasil temuan BPK ini.

Camat Kasomalang, Tatang Saepulloh mengonfirmasi hasil temuan BPK tersebut, namun persoalan itu terjadi di kepemimpinan camat sebelumnya.

“Yang diperiksa BPK itu langsung camat yang lama, karena saya menjabat Camat Kasomalang itu di akhir Desember 2023,” ujarnya kepada BOMEN News.com Selasa (5/11/2024),”ucapnya.

Sementara praktisi Hukum Kab. Subang H.  EndangSupriadi SH, menanggapi adanya temuan LHP BPK RI bagi 17 Kecamatan di Kab. Subang, Seharusnya Camat itu selaku pengguna Anggaran sekaligus Penanggung jawab Anggaran seharusnya melakukan kontrol dalam Penerapan dan penggunaan keuangan, namun pada kenyataan dari hasil LHP BPK RI tahun 2024 malah menemukan di 17 Kecamatan penyimpangan artinya menurut Endang Camat tidak becus kerja.

Menurut pendapat saya PJ. Bupati Subang Selaku Pembina sebaiknya memberikan Tindakan keras kepada Para Camat biar menjadi Epek jera bagi yang lainya,” ujar Endang Supriadi SH. (H. Ade BOM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *