Subang, BOMEN NEWS.com –
Pemkab Subang melalui BKPSDM, membuka open biding atau seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pendaftaran pengisian jabatan dua Kepala Dinas tersebut mulai di buka tanggal 07 Oktober – 21 Oktober 2024 dengan mengisi formulir pendaftaran melalui link https://bit.ly/Selter_Subang_2024
Mereka akan di lakukan seleksi Administrasi dan Rekam Jejak 21-22 Oktober dan mengikuti tes Penulisan Gagasan Tulis pada 23 Oktober dan dilanjutkan dengan Uji Kompetensi/Asesmen pada 30 – 31 Oktober.
Sebagai penutup, peserta akan mengikuti tes wawancara Akhir dan Paparan pada 12 – 13 November. Rangkaian seleksi terbuka di akhiri dengan pengumuman Hasil Seleksi yang akan di sampaikan pada 18 November 2022.
Adapun persyaratan keikut sertaan seleksi terbuka ini adalah:
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Subang, Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Jawa Barat, atau Pemerintah
Provinsi Jawa Barat;
Memiliki kualifikasi :
a. Untuk pelamar pada Dinas Pertanian paling rendah berkualifikasi Sarjana (S1) dalam Rumpun Ilmu Tanaman;
b. Untuk pelamar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang paling rendah Sarjana (S1) dalam Sub Rumpun Ilmu Sipil dan Perencanaan Tata Ruang;
Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang di tetapkan;
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang di duduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pengangkatan;
Memiliki pangkat/ golongan ruang minimal Pembina (IV/a);
Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan Pakta Integritas;
Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik (Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak pernah di jatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum);
Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara;
Mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas
rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (Pyb) sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan, LHKPN dan/ atau LHKASN terakhir, Sehat jasmani dan rohani.
( Ade Bom)