Pengamat Politik ” Sebut Ketua FKGN Tidak Melakukan Pelanggaran Jika Menggiring Anggotanya Untuk Memilih Salah Satu Paslon

Pilkada200 Dilihat
banner 468x60

 

Subang, BOMEN News.com –

banner 336x280

Ketua FKGN Hj. Imas MASITOH tidak menampik Mengarahkan Pilihan ke salah satu Paslon Bupati Terkait Keterlambatan Pembagian Honor di karenakan Keluarga mengalami Sakit di Operasi.

Ramainya tuduhan kepada ketua FKGN soal dugaan mengintruksikan setiap Guru ngaji di arahkan mendukung salah satu Paslon di pilkada Ketua FKGN tidak menampiknya itu benar mengajak untuk mendukung salah satu calon di pilkada.

Namun jika di tuduh menahan Honorer itu tidak benar, adanya keterlambatan pembagian Honorer terhadap Guru Ngaji, di karenakan karena Suami keluarga mengalami Sakit dirawat di RS Bandung setelah di Diagnosa Suami Harus di Operasi dan beberapa hari di rawat hingga pulih kesehatannya.

Secara otomatis pembagian Honorer Untuk Guru ngajipun terganggu, saat keluarga sudah Sehat dan langsung membagikan Honor Untuk Guru ngaji terang Hj. Imas Masitoh kepada BOMEN News, Senin ( 7 -10 -2024).

Mengenai Soal isu penggiringan kepada salah satu Paslon, kami sebagai ketua FKGN punya pilihan tidak di larang karena punya hak pilih.

FKGN bukan ASN yang punya hak pilih tapi di larang berpolitik praktis, sedangkan FKGN itu bebas.

Jika Kami di sebut sebut soal keterlambatan pembagian Honor Guru ngaji itu soal teknis, karena keluarga kami ada yang sakit malahan di operasi di RS Bandung Tegas Ketua FKGN Hj. Imas Masitoh.

Selesai operasi Keluarga sudah pulang ke rumah, soal pembagian Honor kami langsung bagikan ke setiap Guru ngaji yang belum Nerima. Tegasnya.

Pemerhati Politik lokal di Kab Subang Husaeni menyikapi persoalan keterlambatan pembagian Honorer guru ngaji itu soal teknis dan tidak pelanggaran Korupsi karena di bagikan apalagi adanya pengakuan soal keluarganya sakit.

Jika terjadi penggiringan atau ajakan kepada sesama Guru ngaji itu hal biasa dituruti atau tidak soal lain. Yang namanya politik sah sah saja tidak terjadi pelanggaran.

Gurun gaji bukan ASN, jika ASN punya hak pilih tetapi di larang berpolitik Praktis, sedangkan Guru ngaji itu masyarakat biasa boleh berpolitik boleh mengajak dan boleh di ajak tidak di larang tidak ada larangannya, menurut Husaeni.

Bahkan jika Guru ngaji misalkan berikan uang untuk mengajak memilih salah satu Paslon sepanjang uang itu miliknya mendukung salah satu Paslon yang di dukungnya tidak akan kena sangsi.

Jika Paslon langsung. Membagi bagikan uang untuk memilih dirinya itu baru pelanggaran , pasti ketangkap Bawaslu langsung di proses.ujar Pemerhati Politik di Subang ,” Husaeni.(H. Ade Bom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *