Tasikmalaya, BOMEN NEWS.com –
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu.
Hal ini diungkap Kapoltes Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat press rilis pengungkapan kasus tersebut
“Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi persnya di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan dalam konferensi pers tersebut hanya 3 tersangka yang dihadirkan,karena untuk 6 tersangka lainnya masih di bawah umur.
“Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan,” tegas Kapolres.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota berserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan tersangka tersebut.
“Awalnya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di dalamnya ada tindak pidananya,” jelasnya.
“Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diamater 7×3 dengan panjang 1 meter. Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban,” sambungnya.
Dijelaskan Kapolres, kronologinya tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara para tersangka menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, lanjut dia, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.
“Lalu tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secar fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,dan satu lagi menderita luka,” jelas Kapolres
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara selama- lamanya 12 tahun,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota
Pada kesempatan itu turut hadir Pj Walikota Cheka Virgowansyah,Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.
“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kota Tasikmalaya,” ungkap Pj Walikota Cheka Virgowansyah.
(Wawan)
Bid Humas Polda Jabar