Subang, BOMEN NEWS.com –
Tersangka kasus korupsi BLT DD, Desa Blanakan IS dan EH akhirnya mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (26/9/2024).
Akibat korupsi mantan Kades Blanakan IS dan Sekdesnya EH yang juga suaminya sendiri, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 1.253.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno dalam press release -nya mengatakan, Hari ini tersangka IS dan EH telah mengembalikan separuh uang negara yang di Korupsi.
“Tersangka hari ini mengembalikan separuh uang yang dikorupsinya yakni Rp.600.000.000 ke Kejaksaan Negeri Subang,” ujar Bambang.
Menurutnya, nantinya uang korupsi ini akan dititipkan di rekening titipan Kejari Subang
“Nanti kalau kasus ini sudah Inkrah, uang ini akan dikembalikan ke Kas Negara,” katanya
Lanjut Bambang, saat ini kasus korupsi mantan Kades dan Sekdes Blanakan Subang tersebut masih pengembangan penyidikan dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Terkait hukuman, tentunya dengan mengembalikan uang korupsi kepada negara bisa mengurangi hukuman bagi kedua tersangka. Karena sekalipun kedua sudah melakukan kejahatan korupsi, namun punya niat baik untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya, sehingga bisa menjadi hal yang meringankan nanti di persidangan,” ungkapnya.
“Tentunya kami berharap, kedua tersangka bisa mengembalikan seluruh uang negara yang dikorupsinya,” imbuhnya.
Bambang menegaskan, Kepala Kejaksaan penetapan status tersangka terhadap Mantan Kades Blanakan bersama suaminya tersebut sudah melalui mekanisme yang ada, mulai dari penyelidikan, hingga penyidikan.
“Kita sudah melakukan penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu kita tetapkan tersangka,” katanya
Lanjut Bambang, kedua tersangka diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penyaluran BLT Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Pada tahun tersebut BLT hanya disalurkan sebanyak 1 kali sementara penyaluran yang kedua dan ketiga tidak disalurkan,” katanya.
(H. Ade Bom)