Kota Bandung, BOMEN NEWS.com – Setelah selesai acara Musyawarah Daerah Aspetri tahun 2024, yang sekaligus serah terima jabatan, yang berlokasi di cafe SeKelora jalan. Ir. H. Juanda, Dago Kota Bandung, pada hari Senin 9 September 2024. Awak media sempat mewawancarai Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum yang baru di lantik Galih Faisal SH.,MH., mengenai langkah-langkah Aspetri ke depan. Terutama mengenai sertifikasi bagi para produsen produk obat herbal alami.
Sebagai Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum yang baru, tentunya kami harus melakukan dan melaksanakan sertifikasi bagi para pengusaha dan produsen obat herbal alami, tanggung jawab kami meliputi:
1, Pemahaman Regulasi: Memahami dan mengikuti peraturan serta standar yang berlaku dalam sertifikasi obat herbal alami.
2, Evaluasi dan Penilaian: Menyusun kriteria penilaian yang jelas untuk mengevaluasi kualitas dan keamanan produk herbal.
3, Pengawasan Proses Sertifikasi: Mengawasi proses sertifikasi dari awal hingga akhir, termasuk verifikasi dokumen dan inspeksi fasilitas produksi.
4, Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pengusaha dan produsen mengenai standar sertifikasi, cara memenuhi persyaratan, dan praktik terbaik.
5, Penyusunan Laporan: Menyusun laporan yang mendokumentasikan hasil sertifikasi, termasuk rekomendasi dan keputusan yang di ambil.
6, Audit dan Kontrol Kualitas: Melakukan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar sertifikasi dan kualitas produk.
7, Penanganan Keluhan: Menangani dan menyelesaikan keluhan atau masalah yang mungkin timbul terkait dengan sertifikasi.
8, Peningkatan Berkelanjutan: Mengidentifikasi area untuk perbaikan dalam proses sertifikasi dan memperbarui prosedur sesuai dengan perkembangan terbaru dalam industri.
Selain itu Ketua Aspetri Jawa Barat bidang hukum Galih Faisal SH., MH., menyampaikan, bahwa langkah-langkah yang perlu di ambil dalam menjalankan tanggung jawab ini antara lain:
1, Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait regulasi dan standar sertifikasi yang berlaku.
2, Pengembangan Prosedur: Menyusun dan mendokumentasikan prosedur sertifikasi yang jelas dan terstruktur.
3, Koordinasi dengan Pihak Terkait: Bekerja sama dengan lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan ahli untuk memastikan standar sertifikasi sesuai dengan perkembangan terbaru.
4, Pelaksanaan Sertifikasi: Melaksanakan proses sertifikasi dengan teliti, termasuk penilaian dokumen, inspeksi fasilitas, dan tes produk.
5, Evaluasi dan Revisi: Mengevaluasi hasil sertifikasi dan merevisi prosedur jika di perlukan untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan.
6, Penyampaian Hasil: Menyampaikan hasil sertifikasi kepada pengusaha dan produsen dengan jelas. Termasuk memberikan umpan balik dan rekomendasi jika di perlukan.
7, Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan mereka tetap memenuhi standar yang telah di tetapkan.
Untuk itu kami berharap, agar pengusaha obat herbal alami melaksanakan kewajiban sertifikasi dan legalitas sebagai langkah untuk memastikan keamanan, kualitas, dan efektivitas produk. Himbauan ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang berlaku, pengujian produk, dan perolehan izin resmi. Tujuannya adalah melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk herbal, “pungkasnya. (*)