Subang, BOMEN NEWS.com –
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus delapan tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua tempat berbeda yakni kontrakan di Kecamatan/Kabupaten Subang, dan pesawahan di Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Baca juga : Launching Simulasi Makan Bergizi dan Sehat, Pj. Bupati Harap Memberikan Dampak yang Luas
Para tersangka kasus curanmor dengan TKP kontrakan yakni S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sementara, para tersangka kasus curanmor dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi mengatakan delapan tersangka terkait dengan dua kasus curnamor.
“TKP di kontrakan, tersangkanya lima orang terdiri dari eksekutor, joki, pemerhati dan penadah. TKP Pesawahan tersangka tiga orang terdiri dari eksekutor, joki dan penadah,” ucapnya, Jumat (6/9/2024).
Baca juga:Kabid SDA ” Kerusakan TPT di Hilir CiAul Belum Masuk Anggaran Perbaikan ” Harus Ajukan Proposal
Dari delapan tersangka itu di sita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana beraksi. Mereka di jerat Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (H. Ade Bom)