Jika di Percaya Pimpinan Partai ” untuk Pegang Jabatan Ketua DPRD

Uncategorized58 Dilihat
banner 468x60

Subang, BOMEN NEWS.com –

Viktor Wirabuana SH. terpilih menjadi Anggota DPRD Kab Subang dari Partai Golkar asal dapil Satu meliputi Kecamatan Cijambe, Subang dan Cibogo di lantik dan di ambil Sumpah Rabu 4-9 2024 di Gedung DPRD Subang.

banner 336x280

Viktor Sendiri di sebut sebut akan di percaya oleh Ketua DPD Golkar Hj. lita Budiarti untuk Jadi Ketua DPRD Kab Subang masa bakti 2024-2029.

Saat di Konfirmasi usai Pelantikan Viktor wirabuana SH, menyebutkan  memang dirinya bersama Dea dan Sinta yang di ajukan ke DPD dan DPP oleh Ketua DPD Golkar Kab Subang.

Dari ke Nama akan di pilih salah satu untuk di percaya menjadi Ketua DPRD Subang untuk masa Jabatan 2024-2029.

Andaikan mendapat kepercayaan dari pimpinan, maka Viktor Wirabuana akan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD yang mempunyai

Tugas dan Wewenang

membentuk Perda bersama Bupati;

membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang di ajukan oleh Bupati;

melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;

memilih Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

Juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah;

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

DPRD kabupaten mempunyai fungsi: a. pembentukan Peraturan Daerah; b. anggaran; dan c. pengawasan.

Ketiga fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di jalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah.

Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.

Kemudian jika nanti di percaya menjadi Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk di ambil keputusan;

menyusun rencana kerja Pimpinan;

Menetapkan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;

Melakukan Koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan alat kelengkapan DPRD;

Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lainnya;

Mewakili DPRD di pengadilan;

Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (H. Ade Bom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *