Staf Ahli Bupati Subang Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Drs H Iwan Rudianto, melakukan sejumlah terobosan inovasi yang bermanfaat sebagai pertimbangan (policy) bupati dalam mengambil kebijakan.
“Ada tiga terobosan inovasi yang sudah saya lakukan untuk memperkuat peran Staf Ahli Bupati, terobosan terobosan ini sebagai bagian dari inovasi proyek perubahan, mengingat saat ini saya kebetulan sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional tingkat 2,” ujar H Iwan Rudianto kepada BOMEN News.com, Kamis (29/8/2024).
Mantan Kabag Kesra Pemda Subang ini mengungkap, tiga langkah inovasi tersebut yakni, pertama, membuat Peraturan Bupati (Perbup) Subang nomor 27 tahun 2024 yang mengatur keterlibatan peran serta masyarakat dalam melakukan kajian. Karena selama ini kajian hanya melibatkan perangkat daerah. Dengan adanya perbup, masyarakat bisa terlibat memberikan saran, masukan, kajian, kritikan.
“Siapa masyarakatnya? Yaitu unsur pentahelix, yakni perguruan tinggi atau akademisi untuk melakukan kajian, media pers untuk mempublikasi dan mensosialisasi kepada masyarakat, organisasi masyarakat yang merasakan dampak dari kajian atau kebijakan tersebut, dunia usaha dan unsur pemerintah,” papar dia.
“Kemudian kedua, saya juga membuat forum diskusi pembangunan Kabupaten Subang yang beberapa waktu lalu sudah di laksanakan dengan melibatkan semua unsur pentahelix yang membahas di antaranya dua isu yakni survey kepuasan publik dan pembangunan Mall Pujasera. Dengan adanya forum diskusi di harapkan semakin menambah sumber rujukan untuk penguatan policy atau kebijakan bupati,” jelasnya.
“Dan ketiga, saya juga membuat terobosan Patroli Isu Strategis yang tugasnya menelusuri isu isu strategis yang berkembang dan berdampak luas di masyarakat. Isu isu itu kita tangkap, analisis, kaji dan kita diagnosa, di mana hasilnya kita jadikan bahan staf sebagai masukan bagi pak bupati dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Dia menegaskan, dengan memperkuat peran staf ahli ini, maka citra staf ahli yang selama i i kerap di pandang ‘tidak ada kerjaan’, bisa di hindari.
“Jadi, fungsi staf ahli bupati ini intinya adalah melakukan kajian isu isu strategis yang hasilnya di sampaikan kepada bupati sebagai bahan pengambilan kebijakan,” pungkasnya.
(H. Ade Bom)