Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online melalui media sosial Facebook dengan keuntungan ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang di jual merupakan milik orang lain.
“Adapun modusnya dengan mengunggah foto sepeda motor orang lain yang di dapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik,” ucap Jules.
Kabid Humas Polda jabar juga mengatakan bahwa tersangka AMAS kemudian mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.
“Pembayaran langsung dari pembeli kepada tersangka via transfer bank. Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan di bayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran di lakukan secara kredit oleh pembeli. Namun sisa uang pun tidak di bayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut,” kata Kabid Humas.
Dia menambahkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.
“Jumlah keuntungan yang di dapatkan tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang. Dengan rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta,” ucapnya.
Tersangka AMAS, juga pernah di hukum penjara Rutan di Balikpapan atas kasus penggelapan kemudian berkenalan dengan tersangka CTI.
“Kemudian AMAS berkenalan dengan CTI di Rutan Balikpapan. Hasil dari penipuan itu di gunakan para tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah di tes urin,” tambahnya.
Pasal yang di sangkakan 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.
“Ancamannya penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tutupnya.
(Wawan)
Bidhumas Polda Jabar