Subang, BOMEN NEWS.com –
Pemerintah Kabupaten Subang ,dalam rangka meningkatkan Pengawasan Dana Desa.”Pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya pengawasan yang terintegrasi, efektif dan efisien, melalui:
Pemdes, Irda, Polres dan Kejaksaan untuk memberdayakan aparat pengawas fungsional di daerah, serta melakukan pembinaan kepada desa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi di desa.
Mendorong Pemdes, IRDA dan juga para Camat untuk mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah dan kecamatan dalam melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
meningkatkan pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui pembentukan Sekretariat Pengawalan Dana Desa di kabupaten yang beranggotakan Aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari Inspektorat Pengawas Daerah (IRDA) kabupaten dan polisi dari Polres.
kerjasama dengan Polres melalui MoU dengan ruang lingkup sosialisasi dan regulasi, fasilitasi pengamanan, penegakan hukum dan pengelolaan dana desa
kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Yang ada di Subang, Organisasi Kemasyarakatan, dan LSM yang tergabung dalam POKJA masyarakat sipil dalam melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan dana desa; dan peningkatan peran Satgas Dana Desa untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Selain itu juga di lakukan, penguatan kompetensi tenaga pendamping untuk memperkuat kapasitas aparat Desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan juga kegiatan yang di tujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ucap PJ. Bupati Imran Senin (15 juli 2024).
Sementara Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Subang Drs. R. Memet Hikmat, M.W. Di Kantornya Jln Darmo Diharjo Menyebutkan ,”Guna memenuhi Amanat Permendagri 73 tahun 2020. Tentang Pengawasan Dana Desa Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa. Pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita 245 Desa di Subang. Sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa di harapkan tidak terjadi permasalahan misalkan, Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas);
Adanya pekerjaan kontruksi yang seluruhnya di lakukan pihak ketiga.
Dan adanya kelebihan pembayaran,
Adanya kekurangan volume pekerjaan
Hasil pengadaan tidak dapat di manfaatkan adanya pengadaan fiktif, adanya Pengeluaran tidak di dukung bukti yang memadai.
Laporan tidak membuat.
Jika hal seperti itu terjadi jelas Kepala Desa dan perangkat Desa pasti di proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya unsur kecurangan dan adanya unsur pidana.
Permasalahan tersebut muncul di sebabkan belum sepenuhnya di pahami oleh para pelaksana di daerah khususnya di Pemerintah desa. Besarnya Dana Desa belum selaras dengan kemampuan SDM (aparatur) baik secara teknis dan juga mentalitas. Potensi masalah yang akan muncul adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan dan adanya resiko tindakan penyalahgunaan (fraud). Tindakan kecurangan (fraud) ini merupakan perilaku koruptif, penggelapan aset desa dan rekayasa laporan. Ketiga hal tersebut sangat di mungkinkan dalam pengelolaan dana desa.
Potensi masalah tersebut di atas perlu di antisipasi, di cegah sedini mungkin, sehingga dana desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supra desa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.” Ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Dadan Dwiayana. Saat di Tanya Soal BUMDES yang Saat ini menjadi Prioritas oleh Kemendes.
Menurut Dadan ,”Jumlah BUMDes ada 245 BUMDes di 245 Desa pada 29 kecamatan di seluruh kab Subang.
Yang aktif dalam kegiatan PPOB Pelayanan kegiatan transaksi perbankan tentang pembayaran pajak PBB dan Pajak kendaraan bermotor. Lalu yang kerjasama dengan BJB, Bapenda Jabar, dan Bapenda Kab. Subang ada 72 BUMDes.
Kemudian Sebanyak 35 BUMDes berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM BUMDes yang Kegiatannya aktif menjalankan Kegiatan Unit usahanya. Setelah kena dampak Pandemi Covid-19 dan faktor laen sekitar 60%.” Ucapnya dengan Singkat. (H. Ade Bom)