Subang, BOMEN NEWS.com –
Banyaknya Isu di luaran di saat PPDB di jadikan kesempatan pihak Sekolah Tingkat SMP maupun Tingkat SMA Negri favorit yang menjadi rebutan untuk bermain curang demi mencari keuntungan Salah satunya di tuduhkan oknum warga masyarakat di Kecamatan Subang yang anaknya telah di nyatakan Lolos dari Pengumuman Online Namun di Coret oleh oleh Panitia PPDB.
Ketua PPDB SMAN 3 Subang, Mochamad Rohiman menegaskan tidak ada peserta didik titipan apalagi hinga jual beli kursi pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Mengingat proses tahapan PPDB di lakukan secara online dan ada tahapan-tahapan yang harus di lalui calon peserta didik baru, baik melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan juga mutasi di terapkan dalam pelaksanaan PPDB.
“Dan Saya juga pastikan khususnya untuk di SMAN 3 Subang tidak ada istilah titip menitip atau jual beli kursi, kalau memang kuotanya memang cukup ya itu apa adanya,” ungkap Rohiman.
Rohiman mengatakan, adapun kecurigaan yang di sampaikan oleh Pak Oce, salah satu orang tua siswa yang di anulir dari jalur zonasi karena di temukannya indikasi pemalsuan data, kami pandang itu bagian dari ungkapan kekesalan beliau saja.
Rohiman menjelaskan, berikut kami sampaikan data PPDB di SMAN 3 :
Sementara Kuota calon peserta didik yang di terima tapi tidak daftar ulang/mengundurkan diri atau kuota tidak terpenuhi dari setiap jalur akan otomatis melimpah ke kuota PPDB tahap 2 yaitu ke jalur prestasi rapor oleh sistem aplikasi online PPDB Jabar.
Data kuota awal PPDB SMAN 3 Subang total 396 di antaranya:
Jalur zonasi 198, Jalur KETM 59 dan juga Jalur PDBK 20, sedangkan untuk
Jalur Perpindahan ortu/anak guru 20,
Prestasi kejuaraan 40, Prestasi rapor 59.
Kuota akhir setelah pelimpahan yang tidak terisi
1. Jalur zonasi mengundurkan diri 1 (anak pa Oce) menjadi 197
2. Jalur KETM terisi penuh 59
3. Jalur PDBK tidak terisi
4. Jalur Perpindahan orang tua/anak guru terisi 13
5. Jalur prestasi kejuaraan terisi penuh 40
6. Jalur prestasi rapor mendapat tambahan dari jalur PDBK 20, dari jalur zonasi 1, kemudian dari jalur Perpindahan orang tua/anak guru 7 menjadi 87.
Sehingga total tetap 396 calon peserta didik yang di terima di SMAN 3 Subang.
Jadi kata Rohiman, terkait dengan penganuliran anak pak Oce dari jalur zonasi karena mengundurkan diri itu, akan otomatis masuk ke penambahan kuota jalur prestasi raport di PPDB tahap dua.
” Makanya ketika gagal mendaftar di jalur zonasi, kami arahkan ke Pak Oce untuk mendaftar melalui jalur prestasi raport. Karena ada penambahan satu kuota yang dari jalur zonasi itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Rohiman menuturkan, PPDB online ini untuk yang haknya. Kami beserta tim PPDB di SMAN 3 Subang melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. (H. Ade BOM)