Subang, BOMEN NEWS.com –
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel di tuntut hukuman seumur hidup. Yosep di yakini terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu.
Tuntutan terhadap Yosep di bacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang kemaren.
“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini,” ucap JPU Heli Muliawati di persidangan.
Heli menuturkan Yosep diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana di atur dalam Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan hal memberatkan. Menurut jaksa Yosep melakukan aksinya secara sadis terhadap istri dan anaknya. Sedangkan, jaksa tak menemukan hal meringankan di diri Yosep hingga menjatuhkan pidana seumur hidup.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya,” tuturnya
Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Yosep menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut. Ia tetap menyatakan banyak kebohongan dalam persidangan.
“Kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu di paksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP, Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya,” ujar Yosep.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa. Ia sudah menduga jika JPU akan menuntut hukuman ini
“Tuntutan terlalu di paksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan,” ungkap Rohman.
Pihaknya tetap menghargai hal tersebut karena itu merupakan sudut pandang JPU. Namun akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya.
“Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
Sidang kasus ini akan di lanjutkan Minggu depan, Kamis (11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. (Ade Bom)