Subang, BOMEN NEWS.com –
LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat ( FMP- Jabar ) kembali datangi Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat.
Kedatangan mereka lagi-lagi dalam rangka menagih janji Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jabar perihal Penerbitan SK Pembatalan Sertifikat Lahan program Hibah Presiden pada program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebanyak 500 Bidang dengan luas 900 Hektar.
LSM Forum Peduli Jabar yang Konsen menyikapi masalah Mafia Tanah,” FMP Jabar. Dalam kesempatan kali ini di temui oleh Kepala Bagian Sengketa pada Kanwil ATR BPN Provinsi Jabar, Wikan beserta jajarannya.
Wikan menerangkan, bahwa dia atas nama Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat sudah Menerbitkan SK. Pembatalan Sertifikat TORA Desa Patimban tersebut pada tanggal 30 Mei 2024 lalu, dengan Nomor: 19/PBT/BPN.32.MP.01.03/2024 Terbit.
Wikan mengungkapkan, bahwa Surat Keputusan tersebut sudah di tembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang dan Kepala Desa Patimban pada tanggal 4 Juni 2024 belum lama ini.
Menyikapi kabar baik itu, Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab di sapa Abah Batman. Usai beraudiensi dengan pihak Kanwil Provinsi Jawa Barat tersebut kepada BOMEN NEWS. Mengucapkan Alhamdulillah atas telah resmi di terbitkannya SK pembatalan Sertifikat oleh Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat juga telah menembuskan SK tersebut ke Kakantah ATR BPN Subang serta Pemdes Patimban, termasuk juga kepada penerima manfaat bertujuan agar dengan secara sukarela itu menyerahkan sertifikatnya masing.
Artinya menurut Abah Betmen, ini merupakan upaya dari Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan 900 hektar dari program TORA 2021 Desa Patimban tersebut.
Walau demikian, Abah Betmen menyatakan secara tegas, “Kami tidak akan berhenti melangkah dalam menindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban ini. Karena pasca di terbitkannya SK pembatalan Sertifikat TORA 2021 tersebut hanya sanksi administratif saja. Maka pihaknya akan terus mendorong kasus Mafia Tanah Patimban hingga tuntas di ranah pidananya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil investigasinya di lapangan dan dari keterangan para penerima manfaat beserta pihak-pihak terkait lainnya. Bahwa dalam proses sertifikasi program TORA hibah Presiden di Patimban ini. Di duga ada pencurian data dan juga penandatanganan palsu para penerima manfaat oleh para oknum.
Terbukti bahwa dari keterangan sejumlah warga Desa Patimban yang namanya tercantum sebagai penerima manfaat TORA tersebut. Mereka menyatakan, tidak tahu menahu bahwa mereka adalah Penerima Manfaat Lahan TORA ini. Dan hingga saat ini tidak pernah menandatangani berkas apapun apalagi menerima Sertifikat tanah TORA tersebut. (H. Ade Bom)