Subang, BOMEN NEWS.com –
Bupati Subang Menerbitkan SK
500.2.1/KEP.324- DKUPP- 2024
Mencabut SK.500.2.1/KEP.270- DKUPP.-2024.Tentang Tim Kordinasi relokasi Para Pedagang Pasar Pujasera dan Area Eks bioskop Candra dengan Mempertimbangkan
a. Dalam Notulen rapat dengar pendapat + Hearing) di kantor DPRD antara Para Pedagang Pasar, Pemerintah dan BUMD PT Subang Sejahtera.
b. Berdasarkan Perda Nomor 10 Tqhun 2023 Tentang Pernyataan Modal di Maksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat Ekonomi dan Sosial.
c. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dalam huruf A dan b perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pencabutan SK Bupati Nomor :500.2.1/ KEP.270- DKUPP-2024. Ucap Sekretaris Daerah Kab Subang H. Asep Nuroni di dampingi Asda 2 H. Hidayat dan Kepala DKUPP H. Yayat Sudrajat.
Sementara Ketua AKSI yang Sempat melakukan Aksi Ujuk rasa ke Kantor Bupati Subang bersama para Pedagang Pasar. Dia meminta mencabut dan Membatalkan SK Bupati 500.2.1/ KEP.270- DKUPP-2024. Karena cacat hukum.
Warlan menyikapi di cabutnya SK Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270- DKUPP -2024. Itu hal yang tepat, oleh karena itu PJ. Bupati menyadari atas kekeliruannya berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2023. Itu bukan di terbitkan SK, seharusnya di terbitkan Peraturan Bupati.
Menurut Warlan AKSI, jika Perda Nomor 10 Tahun 2023 nya itu benar.” Untuk menguji kebenaran Perda tersebut Kami akan menguji dulu keabsahan Perdanya, menurut Warlan ada beberapa Pasal yang di anggap kurang Tepat.
Mungkin demi Perbaikan Pemerintahan di Kabupaten Subang ke depa. Warlan telah menyiapkan Tim Khusus untuk Melakukan Uji Perda Nomor 10 tahun 2023 ke Mahkamah di Jakarta. (H. Ade BOM)