Bandung, BOMEN NEWS.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu memahami dan mengikuti perubahan Juknis BOS 2024 dengan cermat, wajib di ketahui kewajibannya oleh satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS. Di tengah panasnya permasalahan yang menjadi perdebatan dewan perwakilan rakyat daerah pusat dan Kemendikbudristek Nadiem Makarim, timbul juga permasalahan di daerah yang menjadi sorotan media, di antaranya di wilayah Subang.
” Permasalah yang mencuat adanya oknum yang mengatasnamakan korwil melalui modus adanya pasokan barang kepentingan sekolah yang di belanjakan harus melalui korwil, permasalahan ini di klarifikasi kan pada pengelola BOS di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta keterangan dari pihak disdik jabar di sampaikan pada media di kantor utama dinas pendidikan provinsi jawa barat pada hari ini. (12/6/2024).
“Adanya oknum yang di sebut korwil di daerah tidak di benarkan dan tidak ada, baik di sekolah SMA Negeri maupun Swasta, terkait Dana BOS sepenuhnya melekat pada kebijakan sekolah, tegasnya pada media. Fungsi dinas pendidikan provinsi jawa barat sama dengan Kantor Cabang Dinas di wilayah wilayah dinas pendidikan Jabar sebagai pembinaan dan juga pengawasan”, ucap sumber.
” Perbelanjaan yang di laksanakan oleh sekolah berdasarkan Permendikbud no 63 tahun 2022, selama kesatuan pendidikan relevan dengan prioritas. Monitoring evaluasi di lakukan oleh Inspektorat jenderal serta BPK – RI. Tidak di bentuk Korwil di daerah sesuai juknis. Kalaupun ada silahkan laporkan di sekolah mana yang di Drop pasti kepala sekolah tahu jika yang jadi sasaran sekolah”, tandas pengelola BOS di Dinas Pendidikan Jabar saat di klarifikasi apa yang menjadi informasi dari tim di wilayah subang.
(Farida)