Alasan Belum Memiliki MPP DPMPTSP di Pindah Ke Kantor DISPARPORA dan Disparpora Gunakan Kantor EKS PERPUSTAKAAN

Pemerintahan475 Dilihat
banner 468x60

 

Subang, BOMEN NEWS.com –

banner 336x280

Pemerintah Kabupaten Subang yang belum memiliki kantor Mall Pelayanan Pubic (MPP) untuk melaksanakan kewajiban Intruksi dari Pemerintah Pusat sehingga PJ. Bupati Subang harus mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 000.2.5/KEP.288.BKAD/2024. Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemkab Subang.

Surat Keputusan Bupati tersebut di tindak lanjuti oleh Kepala DPMPTSP yang membuat Surat Nomor. 000.7/113/ DPMPTSP – Tgl 27 Pebriari 2024 Tentang Permohonan Memfasilitasi Peralihan Aset Gedung dan Bangunan.

Di sparpora pun Membuat Surat PL.04.03./48/Dis parpora, tentang Izin mempergunakan Gedung Eks Perpustakaan.

Dan dasar Surat dari Dis parpora di buatkan Surat 000.2.4./37/Sekretaris/ 2024 Tentang Berita Acara Serah Terima Aset.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) M. Khairil Sahdu menjelaskan dasar perpindahan kedua Kantor antara kantor Dis parpora dengan DPMPTSP, itu Pemerintahan Kab Subang belum memiliki Mall Pelayanan Public (MPP) padahal Mall Pelayanan Public itu seharusnya Sudah di bangun.

Sebelumnya ada pengusaha akan membangun MPP namun gagal. Sementara pemerintah daerah di wajibkan sekali punya MPP maka di tukarlah karena kantor Disparpora layak untuk di jadikan Mall Pelayanan Public . ” Ucap M. Khairil Sahdu.

Sementara beberapa Pejabat di Kantor Disparpora saat di tanya kapan rencana Kepindahan barang barang Aset Kantor ke Kantor yang di mohon dan telah di buatkan serah terimanya.

Menurut Mereka untuk memindahkan barang – barang yang merupakan Aset Pemerintah Daerah itu cukup banyak dan memerlukan Anggaran untuk menyewa Kendaraan saja tidak ada dalam DPA nya.

Sedangkan di DPA DM PTSP itu ada anggaranya dari biaya kepindahan sekaligus untuk Anggaran rehab kantornya ujar salah satu Kabid di Dis parpora.

Sekretaris Dis parpora saat di minta Tanggapannya enggan memberikan Komentar takut Salah itu kewenangan Pimpinan, ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Drs. Tatang Supriatna hingga berita di tulis belum berhasil di mintai Pendapatnya. (H. Ade Bom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *