Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Menutup Mata Banyaknya Aktifitas Tambang Batu dan Pasir Di Subang yang Tidak Mengantongi Izin

Lingkungan Hidup352 Dilihat
banner 468x60

 

Subang, BOMEN NEWS.com –
Banyaknya Aktifitas Tambang Batu Ilegal ( Tidak Mengantongi Ijin Operasional ) dari Pemerintah darah Kabupaten maupun Provinsi Jawa Barat di biarkan Operasional tanpa adanya Tindakan dari Satpol PP selaku Penindakan Pidana Ringan.

banner 336x280

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan  (Mapeling) Senja menyebut ,” Maraknya Tambang Batu maupun Tambang Pasir di wilayah Hukum Kabupaten Subang yang tidak mengantongi Surat izin Operasional dari Pemerintah.

Kami dari Masyarakat yang Peduli terhadap Lingkungan meminta kepada DPRD Subang maupun DPRD Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten (Bupati) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gubernur) agar Proaktif mengambil tindakan nyata untuk menutup operasional Tambang Batu maupun Tambang Pasir di Kabupaten Subang yang tidak mengantongi Surat Izin dari Pemerintah Daerah.

Menurut Senja, salah satu Tambang Batu di Wilayah Subang Selatan yang Terletak di Desa Kumpay, Desa Tambakan dan Desa Kasomalang. Itu mengakibatkan Kerusakan Lingkungan dan Kehancuran Jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi.

Selain merusak Lingkungan dan Menghancurkan Jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi yang paling Parah tidak ketarik Pendapatan Asli Daerah ( PAD). Baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat.

Menurut Senja Kemarin ada tindakan dari Tipiter Polres Subang yang bekerjasama dengan Tim Bareskrim Mabes Polri tanpa melibatkan unsur Satpoldam.

17 Unit Kendaraan, 9 Dum Truk dan 8 Engkel juga 6 Becho, di antaranya 4 Becho, dan 2 Alat berat Pemecah Batu.

Hanya Satu Minggu di amankan kini sudah Operasional Kembali

Menjadi Tanda tanya kami Sebagai warga Subang, karena sampai Sekarang belum lokasi Galian Batu tersebut belum memiliki ijin.

Seharusnya Tindakan itu di jadikan tindakan nyata. Tujuan Utamanya agar setiap perusahaan mengurus Ijin hingga Terbitnya Surat Ijin, Agar ada Pemasukan ke Kas Daerah, ujar Senja.

Sementara Ketua DPRD Subang H. Narca Sukanda, menanggapi hal itu Semestinya Pemerintah Daerah yakni Dinas Terkait cermat dan walaupun Izin di Keluarkan Oleh Provinsi. Kan tetap harus ada Rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten.

Menurut Ketua DPRD Subang, Dampak adanya aktifitas Tambang itu kan yang rugi daerah Kita sendiri misalkan yang paling terdampak dari Angkutan dari hasil Tambang yang melebihi Tonase itu mengakibatkan Hancurnya Jalan Kabupaten dan Jalan Provinsi.

Selain itu juga rusaknya Lingkungan di sekitar Galian akibat debu kotoran akibat Galian. Kemudian bekasnya Galian yang semestinya adanya Reklamasi di hijaukan kembali itu penting.

Dan yang paling Penting adanya Masukan ke PAD baik ke Pemerintah Daerah Kabupaten maupun ke Pemerintah Provinsi.

Mengenai adanya keterlibatan oknum Anggota yang Memasok Bahan Bakar Solar bersubsidi ke Setiap Lokasi galian Batu di Wilayah Subang Selatan.

DPRD Subang, meminta Propam Polda Jabar, melakukan Tindakan nyata.” Ucap Ketua DPRD.

Narca Sendiri menyatakan akan berkordinasi dengan Komisi 3 yang membidangi Hal tersebut. ” Ucapnya.

(H. Ade Bom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *