LSM Barakataktak Minta APH Serius Tangani Kasus UPPO

Uncategorized263 Dilihat
banner 468x60

 

Subang, BOMEN NEWS.com –

banner 336x280

Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Barakataktak meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Tipikor Polres Subang di bantu Irban Khusus ( Irbansus) yang saat ini masih melakukan penangan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam Proyek UPLAND, Salah Satunya yang di tangani bagian dari Program Unit pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).

Menurut Ketua LSM Barakataktak,Omay Komarudin Jumat (7-6-2024) menyebutkan bahwa APH. Unit Tipikor Polres Subang yang saat ini bersama Irbansus sedang menangani dugaan Kasus UPLAND dari bagian Unit Pengelolaan Pupuk Organik.

Dari Program UPPO ini ada dana yang di kucurkan Rp. 1,8 Miliar di bagi 8 Kelompok, dana tersebut pembuatan Kandang dan Pembelian Domba hasil dari itu di manfaatkan Kotorannya yang di jadikan Pupuk Organik.

Namun kenyataan di lapangan banyak yang Fiktif, untuk itu kami meminta kepada APH sebagai mana hasil pemeriksaan di lapangan ada temuan Sesuai temuan Kami. Adanya keterlibatan atau arahan Manager Kegiatan UPPO di Dinas Pertanian.

Menurut Omay Komarudin dalam Penanganan Kasus UPPO yang merupakan bagian dari kegiatan Program UPLAND yang begitu besar dana hibahnya mencapai Rp.75 miliar untuk program 5 tahun.

Sebaiknya di periksa kembali dari Awal karena sangat sarat dengan penyimpangan, dari 2019 program UPLAND di rintis hingga 2021 program kegiatan mulai pencairan, di mana kegiatan awal harusnya cair Rp. 31 miliar, dana tersebut diperuntukan untuk tahap awal pelatihan atau sosialisasi kegiatan Rp. 8 miliar namun sehubungan mepetnya waktu kegiatan kegiatan tersebut di undur.
Yang di kedepankan tahap kedua yakni turun dana Rp. 23 miliar dana tersebut di pergunakan pembuatan Jalan Pertanian, Pembuatan Penampungan Air, Parit saluran Air, Gudang Penampungan hasil Panen Manggis dan Penampungan Pupuk.

Kemudian Cair Tahap selanjutnya Rp 28 Miliar. Dana tersebut untuk Pembelian Bibit Manggis dan Pupuk yang di bagikan ke 81 Kelompok di 8 Kecamatan di daerah Subang Selatan.

Dari setiap kegiatan tersebut kata Omay Komarudin itu sangat sarat Penyimpangan. Dari mulai adanya dana Komitmen yang di minta 15 Persen oleh Manager UPLAND dan telah di realisasikan. Kasus tersebut sempat di tangani Oleh APH Tipikor Polres dan APH Kasi PIDSUS Kejari Subang.

Omay menegaskan Jika Penanganan Kasus Tersebut mandeg, Pihaknya Akan melakukan Aksi Demo besar besaran sekaligus melaporkan Kasus tersebut ke Kejagung, Mabes Polri dan KPK, sekalian Aksi Demo kekantor Kementrian Pertanian di Jakarta ucap Omay Komarudin.

Menurut Omay”Proyek UPLAND merupakan kegiatan pertanian di dataran tinggi yang komprehensif, mulai dari pengembangan on-farm sampai off-farm. Proyek pilot (percontohan) UPLAND telah berlangsung di empat belas kabupaten di Indonesia.

Di katakan Omay Komarudin dalam program UPLAND pemerintah Pusat yang di realisasikan oleh Kementrian Pertanian memiliki tujuan yakni,”
Mengurangi angka kemiskinan masyarakat Menekan angka kemiskinan di daerah pedesaan sehingga dapat berkurang dari semula 13.9% menjadi 13%.
Meningkatkan ketahanan pangan,
Memberikan pelatihan dan dukungan teknis untuk 40% petani wanita dan 25% petani usia produktif.
Mata pencaharian yang berkelanjutan dan tangguh, Meningkatkan kepemilikan aset dan investasi proyek untuk setidaknya 20.000 rumah tangga yang terlibat.

Di tambahkan Omay Komarudin bahwa Program UPLAND ini sudah berjalan ke 3 Tahunnya. Program ini hadir sebagai wujud eksistensi pemerintah bersama Kementerian Pertanian dalam meningkatkan kegiatan pertanian di dataran tinggi. Agar lebih komprehensif, mulai dari pengembangan hortikultura, tanaman pangan, peternakan, serta perkebunan atau aspek hulu (on-farm) hingga hilir (off-farm). Dan telah memulai aktivitas fisik sejak Juni 2021.” Pungkasnya.

(H. Ade Bom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *