Subang, BOMEN NEWS.com –
Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Kabupaten Subang akan melaporkan PJ. Bupati Subang Dr. Drs. lmran ke Pj. Gubernur Jabar dan juga ke Kementrian Dalam Negeri terkait berindikasi menyalah gunakan wewenang ,”Hal tersebut di utarakan M. Ali AN NABA, Ketua Umum HMI Cabang Kab Subang di saat melakukan aksi demo dalam orasinya di Pintu Masuk Kantor Bupati yang dijaga Ketat oleh Aparat Kepolisian Polres Subang dan juga Satpoldam Jumat ( 17/ Mei 2024).
Selanjutnya Kata M. Ali AN NABA,
Melanjutkan orasinya ,” Sejak 2021 sampai dengan sekarang kita terus-terusan secara konsisten turun ke jalan dengan membawa beberapa isu yang menjadi konsen khusus yang terjadi di kabupaten subang di bawa
Kepemimpinan jimat-akur, Mulai dari tidak adanya transparansi anggaran dari tiap-tap Pagu anggaran program terkhusus refleksi, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.
Kemudian saat ini (Penjabat) Bupati yang saat ini menahkodai Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang mengatakan, Pj. Bupati, akan fokus pada perbaikan di kabupaten subang terkait administrasi, infrastruktur, dan lain hal sebagai nya, malah terbawa arus oleh para penjabat di kabupaten subang yang kemungkinan terindikasi menyalahgunakan wewenangnya membuat Keputusan Bupati Sub:
Nomor:500.2.1/kep.270-DKUPP/2024 Tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pujasera Area Eks Bioskop Candra yang mencantumkan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)
lain sebagai Pembina daripada tim koordinasi tersebut, yang padahal bukan tupoksinya dan tanggung
jawabnya, belum lagi beliau memasukan beberapa nama secara asal-asalan tanpa di ketahui oleh pejabat terkait.
Apalagi relokasi yang akan di lakukan untuk pembangunan Mall di kabupaten subang terkesan
buru-buru dan memaksakan, yang mana sosialisasi yang seharusnya di lakukan untuk relokasi banyak daripada pedagang-pedagang di kawasan eks bioskop Candra dan juga Pujasera.
Kemudian datangnya alat berat ekskavator di kawasan tersebut yang membuat takut pedagang di kawasan tersebut yang pada akhirnya saling lempar kesalahan antara Perusahaan terkait dan juga pemerintah daerah dan bahkan tempat relokasi untuk pedagang-pedagang yang terdampak
dari pembangunan mall di kawasan tersebut belum siap untuk di tempati.
Kami Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang dengan ini juga menuntut kepada (Penjabat) Bupati Kabupaten Subang untuk mundur dari jabatannya di karenakan tidak adanya transparansi, penyalahgunaan wewenang serta terkesan menutupi indikasi penyalahgunaan wewenang
dalam lingkup pemerintah daerah kabupaten subang.
Program prioritas yang tidak jelas dan tidak berpedoman pada perencanaan RPJMD dan mengutamakan
birokrasi yang tidak bekerja sebagaimana kompetensinya juga masih jadi persoalan sampai hari ini sebagaimana kajian kami yang sampai hari ini kami masih mengawal persoalan ini.
Bahkan banyaknya oknum birokrasi di Subang masih banyak yang berkeliaran karena dalam penempatan Kerjanya saja belum maksimal. Dan terkesan penuh praktik KKN juga, bisa di lihat dari segi perencanaan dengan realisasi program tidak ada yang sesuai. Apakah ini bukan hal BODOHI.” Ucap M. Ali AN NABA.
Kami Himpunan Mahasiswa Islam juga mendesak PJ. Bupati Subang untuk mundur dari kursi jabatan
mendorong aparat penegak hukum agar dapat bersikap tegas di karenakan poin-poin berikut :
1. Persoalan Rencana Pembangunan Mall di kawasan sekitar Eks Bloskop Candra dan P yang Payung Hukum SK nya terindikasi Penyalahgunaan Wewenang, Prosesnya, Sosial:
Sumber Dana nya serta tahapan-tahapan lain.
2. Persoalan tahapan Upland Dinas Pertanian yang banyak kejanggalan dan terindikasi
lainnya.
3. Bancakan proyek di dinas PUPR yang di kuasai oleh Iwan ijek Kabag ULP Pemkab Indikasi banyak merugikan dan Kongkalikong Dinasti Jimat-Akur.
4. Menegakan supremasi hukum kepada setiap oknum pejabat yang jelas-jelas telah melakukan
pelanggaran etik baik sanksi atau hukuman agar adanya efek jera.
a. Adanya kejanggalan yang tidak transparan harus di buka ke publik terkalt program
5 tahun jimat akur, terkhusus kepada Rencana Rotasi Mutasi Pejabat yang kuat baunya jual bel jabatan.
6. Penghamburan dana CSR dari BJB dan Bank Mandiri untuk hura-hura dan shoping keluarga pejabat Subang sebesar 800 jt yang tidak ada manfaatnya untuk rakyat Subang dan juga merugikan Peruntukan CSR sebagaimana mestinya.
7. Menuntut semua Pejabat/Tokoh yang terlibat (TPPU) 3 Bupati sebelumnya di hadapan hukum
8. DPRD dan IRDA harus pro aktif dalam tupoksinya.
9. Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Subang dituntut untuk menegakan Hukum dan jangan
mau di manfaatkan oleh PJ. Bupati Subang apalagi sisa-sisa Dinasti Jimat-Akur yang indikasi perkeliruan dan juga pelanggaran Hukumnya sudah di anggap berat di akhir orasinya.
(H. Ade Bom)