Subang, BOMEN News.com –
Ketua Forum pemerhati Kebijakan Publik ( FPKP ) Kabupaten Subang, Aif Saepurohman Kamis (25 April 2024) menyampaikan menyikapi Anggaran APBD Kabupeten Subang sebesar Rp. 2,8 Triliun Namun bagian besar anggaran masih terfokus untuk belanja pegawai dan belanja operasional kantor sebesar 70 Persen sedangkan untuk belanja pembangunan hanya 30 persennya dari keseluruhan anggaran.
Ini terjadi dalam pembuatan perencaan Anggaran baik Eksekutif maupun Legislative tidak adanya keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat.
Sejatinya dalam perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang di bahas bersama DPRD harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan mementingkan kelompok atau golongan semata.
Apalagi saat ini kondisi Infrastruktur Jalan di setiap Daerah di Kabupaten Subang cukup memprihatinkan yang harusnya menjadi skala prioritas dalam program pembangunan di Kab Subang.
Terjadinya ketimpangan dalam belanja Pegawai dan belanja operasional kantor sehingga mencapai 70 persen berarti ada peraturan daerah tentang OPD ini harus di revisi.
Dari APBD Subang Sebesar Rp2,8 Triliun, untuk belanja pegawai pembayaran Gaji ASN dan P3K sebesar Rp. 65 Miliar setiap bulanya itu tidak bisa di tawar lagi, akan tetapi untuk pembayaran Tunjangan Kinerja ( Tukin) Sebesar Rp. 17 M setiap bulannya, yang harus di kurangi dengan merevisi Peraturan Daerah ( Perda) tentang OPD.
Ketua FPKP Subang Aif Saepurohman yang merupakan mantan Anggota DPRD minta agar PJ. Bupati Subang bersama DPRD berani merombak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini cukup Gemuk ada 28 Dinas Badan di tambah 3 Staf Ahli.
Bentuk yang baru, eksekutif bisa lebih efisien dan efektif. Langkah itu harus di tempuh melalui perampingan struktur serta penempatan SDM yang kompeten dan professional. Selain itu juga harus ada langkah-langkah konkret dalam peningkatan kualitas SDM di setiap bidang dan urusan.
“Dalam rangka mewujudkan pembentukan OPD sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas. Rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas,” tambah Aif.
Menurut politisi PDIP tersebut, semangat yang harus di bangun dan menjadi latar belakang dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah. Adalah dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Baik dalam hal perizinan, pelayanan administrasi maupun kebutuhan publik lainnya.
Di harapkan Aif, Nantinya dari penyusunan OPD untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
Selain itu, kata Aif, mengurangi tumpang tindih tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal pada organisasi pemerintah daerah. Serta menyempurnakan diferensiasi organisasi agar lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penataan organisasi pemerintah daerah yang baik akan berujung pada struktur APBD yang efisien. Dalam hal ini belanja publik lebih besar dari belanja pegawai dengan perbandingan 55% dan 45%,” imbuh Aif.
(H. Ade Bom)