Dispemdes Subang Segera Sosialisasikan Adanya Revisi Undang-Undang Masa Jabatan Kades dar 6 Jadi 8 Tahun

Daerah195 Dilihat
banner 468x60

 

Subang, BOMEN News.com –

banner 336x280

Di tengah tengah Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) di 165 Desa di Kabupaten Subang. Terjadi revisi Undang – undang Pemerintahan Desa Nomor Tahun 2014. Terang masa Jabatan Kepala Desa yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun menjadi perdebatan di warga masyarakat yang ada di 165 Desa di Kabupaten Subang.

Pasalnya 165 Kepala Desa yang masih menjabat dan habis waktu mas jabatannya di akhir tahun 2024. Telah mengkonfirmasikan bahwa masa jabatannya di tambah 2 tahun lagi karena danya perubahan undang- undang. Yang semula hanya 6 Tahun di tambah 2 Tahun menjadi 8 Tahun masa Jabatan Kepala Desa.

Dengan adanya Informasi Pro Kontra di Kalangan Masyarakat terutama di 165 Desa yang habis masa jabatan di akhir Tahun 2024.

Dis pemdes memandang perlu untuk secepatnya Mensosialisasikannya adanya Revisi Undang – undang Pemerintahan Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa di tambah selama dua Tahun dari 6- 8 Tahun.

ITA SAM, Pejabat Pungsional Ahli Muda di Kantor Dis Pemdes Kab. Subang, membenarkan adanya revisi Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Ita mengaku belum bisa menjelaskan kepada Publik, karena belum menerima Petikan Undang- undangnya secara detailnya.

Kalau adanya revisi itu benar dalam revisinya jabatan waktu kepala desa itu semula selama 6 Tahun menjadi selama 8 Tahun.

Namun menurut Ita, jika nanti setelah Undang – Undang lalu di undangkan oleh Presiden seterusnya di implementasikan oleh Kementrian Hukum dan Ham baru akan di Sosialisasikan kepada 165 Desa yang habis masa Jabatannya di akhir tahun 2024.

Terkait banyaknya jadi pertanyaan atau Pro dan Kontra, di kalangan masyarakat. Terutama di 165 desa yang habis masa jabatannya untuk selama 6 tahun. Sekarang muncul di tambah 2 tahun lagi menjadi 8 tahun karena adanya revisi undang-undang desa. Maka di pandang perlu untuk segera di lakukan sosialisasi kepada publik, Terang Ita.

Yang jelas bagi masyarakat di harap tenang saja, Dis Pemdes di pastikan akan mensosialisasikan keseluruhan pemerintahan di tingkat Desa. Jika sudah ada Petikan Undang- undangnya, apakah kepala Desa yang habis masa jabatan 2024 itu diperpanjang atau tidak nanti setelah jelas.

Ita membenarkan ,”Untuk Pemerintah Kabupaten Subang. Telah menganggarkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak di 165 Desa yang habis masa jabatannya di Tahun 2024 akhir.

Makanya untuk pastinya kita masih menunggu hasil revisi Undang – undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Ini setelah di undangkan oleh Pemerintah.

Jika belum menerima Petikan hasil di undangkan hingga akhir masa jabatan 165 Kepala Desa di akhir 2024. Berati pemilihan kepala desa serentak di 165 Desa di laksanakan.

Artinya yang menjalankan jabatan Kepala desa selama 8 Tahun itu kepala desa yang baru, jika Undang-Undang hasil revisinya setelah di undangkan dan dalam bunyi undang undangnya memerintahkan bagi kepala desa yang sedang menjabat Sisa satu tahun masa jabatan Kepala Desa di tambah lagi 2 tahun berarti berlaku untuk kepala desa yang habis 2024.

Maka tinggal menunggu secara petikannya setelah di Undangkan dan akan di sebar oleh Kementrian Hukum dan Ham .” Ucap ITA S.AM.

(H. Ade BOM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *