KOTA BANDUNG, BOMEN News.com – Telah terjadinya penganiayaan dan penusukan terhadap korban yang bernama Rizqi Wijaya usia 19 tahun. Di jalan sukamulya, RT 02/010, Kel. Sukaasih, Kec. Bojongloa kaler Kota Bandung pada hari Minggu 24 April 2024 sekitar jam 16.00 wib
Kapolsek Bojongloa kaler Kompol Asep Wahidin SH., mendapat laporan dari pihak korban, dengan adanya tindak penganiayaan. Maka dengan sigap Kapolsek Bojong kaler memerintahkan kepada Kanit reskrim Iptu Andriyana SH beserta jajaran. Untuk segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara.
Selanjutnya setelah mendapat perintah dari Kapolsek, Kanitreskrim Polsek Bojongloa kaler bersama jajaran langsung mengejar dan menangkap si pelaku yang berjumlah dua orang. Pelaku berinisial TRM umur 21 tahun dan SH umur 19 tahun yang merupakan adik kaka. Dan warga jalan sukamulya, RT 02/010, Kel. Sukaasih, Kec. Bojongloa kaler Kota Bandung.
Menurut keterangan dari Kanitreskrim Bojongloa kaler Iptu Andiyana SH menyampaikan bahwa. Pihak Korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian pinggir perut sebelah kiri sebanyak 2 tusukan. Dan di bagian kepala, leher, muka kiri akibat hantaman benda tumpul berupa helem. Kemudian korban sudah di tangani dan mendapat perawatan di RSUD Bandung Kiwari Jl. Kopo Kota Bandung,” katanya.
Selain itu Kanitreskrim Polsek Bojongloa kaler, Iptu Andriyana SH, menjelaskan, Bahwa pihak pelaku penusukan sudah di amankan pihak Polsek Bojongloa kaler. Dan di duga sementara melanggar pasal 170 KUHP Junto 351 dengan ancaman penjara palung lama 5 tahun 6 bulan jika luka berat, dan jika korban meninggal dunia maka hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Suryana