
Bandung, BOMEN News.com – Advokat Galih Faisal, S.H., M.H., kembali mendatangi Polda Jabar dalam rangka melaporkan dugaan tindak Pidana Pemalsuan dengan dengan nomor LP/B/31/1/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, Selasa 23 Januari 2024.

Dalam keterangannya Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., mengatakan, “Pada hari ini saya telah membuat laporan Dugaan tindak Pidana Pemalsuan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, ungkapnya.
Menurut Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., pada tanggal 17 Oktober 2023 Sdr. AG (ahli waris) mengirim surat kepada Kepala Desa Cinunuk untuk meminta legalisir, Surat Keterangan dan penerbitan Warkah serta keabsahan/legalisir arsip legalitas tanah berupa Later C. 485 an H Godjali/Oneng Persil 108, 109, dan 117 total luas ± 30 Hektar untuk pembuatan SERTIFIKAT. Namun, menurut pihak Desa Cinunuk, Persil tersebut berada di Desa Cimekar di karenakan sudah ada Pemekaran atas Desa Cinunuk.
“Setelah mendapatkan SKKD CINUNUK, selanjutnya di tembuskan ke Desa Cimekar. Sehingga terbitlah Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) CIMEKAR tertanggal 7 November 2023 yang menyatakan bahwa Persil 108, 109, dan 117. Benar berada di wilayah Desa Cimekar untuk Kepemilikan H. Godjali tidak tercatat di Buku C Desa Cimekar,” kata Galih.
“Oleh karena itu, ahli waris H. Godjali memberikan kuasa kepada saya untuk dapat mencari kembali Arsip Leter C Desa Cinunuk. Di karenakan di Desa Cimekar tidak di temukan arsip tersebut. Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2023. Dan di temukanlah Leter C yang di maksud oleh Sekretaris Desa Cinunuk hingga terbit Surat Keterangan Desa Cinunuk. Yang menyatakan bahwa Leter C 485 atas nama H. Godjali / Oneng Persil 108, 109, dan 117 tercatat di Desa Cinunuk. Dan untuk upaya legalisasi lahan berupa penerbitan SKKD dan Warkah di limpahkan ke Desa Cimekar. Dengan pertimbangan wilayah tanah masuk dalam wilayah administrasi baru desa pemekaran yaitu Desa Cimekar,” paparnya.
“SKKD beserta lampiran berkas di antaranya legalisir C dan legalisir SKKD telah di tembuskan ke Desa Cimekar. Dengan tanda terima surat tertanggal 22 Desember 2023 yang hingga sekarang pihak Desa Cimekar tidak mau mengakui dan mengikuti SKKD. Desa Cinunuk dan belum menjalankan fungsi Pelayanan Publik dalam hal penerbitan Warkah,” imbuhnya.
“Saat menemui Kasi Pemerintahan Desa Cimekar yang merupakan perangkat dalam kewenangannya di bidang pertanahan. Ia memperlihatkan beberapa C yang di duga Palsu berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa nomor C di Cimekar memiliki 2 versi. Nomor C dari Cinunuk dan Nomor C versi Cimekar,” lanjutnya.
“Hal ini tentu tidak di benarkan dan tanpa dasar hukum yang jelas Desa Cimekar menerbitkan Nomor C baru Versi Cimekar dan menggunakan Nomor C untuk memberikan dasar keterangan kepemilikan atas tanah oleh KEPALA DESA dalam hal ini WARKAH,” tegasnya.
“Hingga saat di datangi pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, kami di mediasi di Desa Cimekar dengan di hadiri Camat Cileunyi, Sekcam Cileunyi, Kepala Desa Cimekar, Sekdes Cinunuk, Wawan alias Wawan Huis dan AEP (Kasi Pemerintahan),” ucapnya.
Bahkan lanjutnya, “Dari informasi yang di peroleh, tanah tersebut telah banyak orang yang mengakui, yang mana korban selaku Ahli waris tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut kepada orang lain hingga akhir tahun 2023. Dengan adanya kejadian tersebut Korban selaku Ahli waris mengalami kerugian materil sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus milyar rupiah),” tandasnya.
(Dadan)
